Masa Depan Hukum Pidana Indonesia Memasuki Usia 80 Tahun

Senin, 04 Agu 2025, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Memasuki usia ke delapan puluh tahun, hukum pidana di Indonesia berada pada persimpangan arah politik hukum antara penguatan paham/pandangan bahwa hukum pidana harus diimplementasikan dengan prinsip pembalasan (revenge) atau pencegahan (deterrent) melalui pemahaman bahwa antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dan pemahaman bahwa perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana harus dibedakan satu sama lain dalam hal menentukan kesalahan seseorang bahwa ia telah melakukan tindak pidana.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Dalam praktik hukum pidana pandangan paham/aliran pertama, monisme, telah dipraktikkan dalam beberapa perkara, seperti terorisme, narkoba, tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana serius berdampak masif, termasuk tindak pidana korupsi.

Sementara itu, terhadap tindak pidana konvensional, seperti pembunuhan, pencurian, dan perkosaaan masih memerlukan pembuktian unsur mens-rea ( niat jahat) selain actus reus (perbuatan) serta akibat perbuatan serta akibatnya (jika disyaratkan).

Terhadap tindak pidana konvensional masih digunakan/dianut aliran paham dualisme; perbedaan kedua aliran/paham dalam masalah pembuktian pertanggungjawaban pidana terletak pada masalah kepentingan negara dari upaya-upaya menjatuhkan pemerintahan atau mengerogoti kekuasaan negara juga harta kekayaan negara, sedangkan aliran dualisme, tindak pidana tidak bersifat masif dan meluas serta jangka panjang.

Peristiwa hukum sebelum era tahun 1966 terbanyak menggunakan aliran/paham monisme daripada dualisme terhadap kriminalitas yang bersifat melawan kepentingan negara/ketertiban dan keamanan negara, sedangkan memasuki era reformasi 1998 terjadi perubahan mendasar sejalan dengan kebangkitan Hak Asasi Manusia setelah pemerintah meratifikasi Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik tahn 1966 dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 dan kemudian memberlakukan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Telah terbukti setelah tujuh puluh delapan tahun usia kemerdekaan Indonesia, perkembangan hukum belum memadai dari aspek perlindungan hak asasi manusia hanya perbedaannya terletak pada pola pemidanaan yang dikembangkan dan dipraktikan.

Jika masa lampau pola pemidanaan tetap mengutamakan tujuan pembalasan dendam secara terbuka sedangkan pola yang sama secara terselubung dengan nuansa keadilan berdasarkan kemanusiaan.

Bagaimana caranya? Pemahaman baik jaksa maupun hakim tentang pola pemidanaan melalui prosedur pembuktian suatu perkara pidana di dalam praktik peradilan telah menggunakan paham/aliran monisme, yaitu asalkan perbuatan pidana yang didakwakan telah terbukti maka dianggap serta merta telah terbukti pula pertanggungjawaban pidana karena di dalam pembuktian tersebut secara implisit terkandung niat jahat (mens-rea) sehingga mengakibatkan pedoman siapa yang menduga harus membuktikan berpindah pada tersangka sejak hasil penyidikan dibuka ke publik, bukan kepada penuntut praktik pembuktian mana bertentangan dengan hak terdakwa kelak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya di persidangan.

Sedangkan di persidangan ke selak Hakim telah sejak lama menganut pandangan aliran monisme yang meniadakan kemungkinan hakim untuk menggali dan menemukan unsur mens-rea (niat (niat jahat) pada pelaku tindak pidana sehingga jika perbuatan terdakwa telah terbukti serta merta terdakwa diangap bersalah melakukan tidnak pidana yang didakwakan.

Sedangkan pandangan lain yaitu aliran dualisme yang juga didukung para ahli sejak setelah diberlakukan UU KUHAP Tahun 1981, di mana dimungkinkan hakim menggali dan menemukan unsur mens-rea (niat jahat) terdakwa tidak serta merta dianggap bersalah, melainkan harus pula dibuktikan bahwa terdakwa bertanggung jawab atau tindak pidana tersebut sehingga sepatunya dianggap bersalah.

Di Persimpangan Jalan

Arah politik hukum pidana kini berada di persimpangan jalan antara menganut dan menjalankan pemikiran/penadangan monisme atau dualisme. Kelebihan paham monisme adalah proses pembuktian lebih efektif dibandingkan dengan paham dualisme karena secara prosedural tidak memerlukan pembuktian mengenai ada tidaknya unsur kesalahan (niat jahat/mens-rea) di dalam perbuatan terdakwa sehingga memerlukan waktu relatif singkat dibandingkan dengan paham dualisme. Sedangkan kerugiannya adalah tersangka tidak lagi dapat melakukan pendalaman tentang unsur kesalahan pada dirinya karena waktu yang relatif singkat tersebut.

Kelebihan paham dualisme adalah prosedur relatif lama, akan tetapi teliti dan dapat mengungkap kebenaran materiel yang menjadi tujuan hukum pidana di mana kesalahan terdakwa dapat dibuktikan secara lebih efisien di mana kepastian dan keadilan dapat dicapai.

Masalah masa depan arah politik hukum pidana inklusif pemidanaan telah terdapat pedoman dan tujuan pemidanaan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana terdapat perubahan mendasar mengenai filosofi hukum yang diutamakan, yaitu keadilan restoratif dan bukan keadilan retributif sebagaimana dianut di dalam KUHP Tahun 1946.

Tampaknya arah perkembangan politik hukum dan pemidanaan memasuki usia kedelapan puluh tahun menaruh harapan besar akan dicapainya fungsi dan peranan hukum pidana sebagai penjaga ketertiban dan keteraturan kehidupan masyarakat tanpa ada kekhawatiran kriminalisasi ataupun politisasi hukum di mana hukum dijadikan sarana mencapai tujuan politik bukan tujuan keadilan dan kepastian.

  • Hukum Pidana Indonesia

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.