Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tandai Berakhirnya Hukum Pidana Warisan Kolonial di Indonesia

Jumat, 02 Jan 2026, 21:50 WIB

JAKARTA — Indonesia pada Jumat (2/1), mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, menggantikan hukum pidana warisan era Belanda yang telah mengatur negara ini selama lebih dari 80 tahun dan menandai perubahan besar dalam lanskap hukum nasional.

Sejak memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, negara di Asia Tenggara ini masih menjalankan kerangka hukum kolonial yang selama ini banyak dikritik karena dianggap usang dan tidak selaras dengan nilai-nilai sosial Indonesia. Upaya merevisi KUHP telah terhambat selama puluhan tahun, seiring perdebatan para pembuat undang-undang mengenai keseimbangan antara hak asasi manusia, norma agama, dan tradisi lokal di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Ket. Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). — Sumber: Antara

Dikutip dari AP, KUHP Indonesia setebal 345 halaman tersebut disahkan pada 2022. Saat itu, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Ned Price, menyatakan bahwa AS “mencermati dengan saksama revisi kode hukum pidana” mitra demokratisnya tersebut.

KUHP baru mengkriminalkan hubungan seksual di luar perkawinan, berlaku bagi warga negara maupun pengunjung asing, serta kembali mengatur sanksi atas penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Aturan ini mulai berlaku setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Menjauh dari Kerangka Kolonial

Draf KUHP yang sebelumnya telah direvisi sempat siap disahkan pada 2019, namun Presiden saat itu, Joko Widodo, meminta DPR menunda pengesahan di tengah meningkatnya kritik publik yang memicu aksi unjuk rasa nasional dengan melibatkan puluhan ribu orang.

Para penentang menilai rancangan tersebut memuat pasal-pasal yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas dan menyoroti proses legislasi yang dinilai kurang transparan.

Satuan tugas parlemen memfinalisasi rancangan undang-undang itu pada November 2022, dan DPR menyetujuinya secara bulat sebulan kemudian dalam apa yang disebut pemerintah sebagai sebuah “langkah bersejarah”.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej membela reformasi tersebut sebagai upaya modernisasi yang menggeser paradigma peradilan pidana Indonesia menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP baru memprioritaskan pemulihan kerugian dan reintegrasi sosial, alih-alih semata-mata mengandalkan hukuman,” ujar Hiariej dalam pengarahan mengenai KUHP baru pada Kamis, seraya menambahkan bahwa prinsip-prinsip tersebut mencerminkan nilai-nilai yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.

Seiring dengan KUHP, Indonesia juga tengah menyiapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang bertujuan mengatasi ketidakefisienan prosedural dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Secara keseluruhan, rangkaian reformasi ini merepresentasikan perombakan menyeluruh terhadap sistem peradilan, kata Hiariej.

Ketentuan yang Disorot

Dalam KUHP yang telah direvisi, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun, sementara hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diancam hukuman enam bulan. Namun, perkara perzinaan hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak — sebuah mekanisme pengaman yang, menurut pemerintah, mencegah penegakan hukum secara sewenang-wenang, termasuk terhadap wisatawan.

Kelompok pembela hak asasi manusia tetap bersikap skeptis. Human Rights Watch memperingatkan bahwa ketentuan berbasis moralitas tersebut berpotensi memicu pelanggaran privasi dan penegakan hukum yang tebang pilih.

KUHP baru juga kembali mengatur larangan menghina presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat, lembaga negara, serta ideologi nasional. Perkara penghinaan hanya dapat dilaporkan oleh presiden dan diancam hukuman hingga tiga tahun penjara atas perbuatan yang dianggap “menyerang kehormatan atau martabat” pemimpin negara.

Edward Hiariej menyatakan pemerintah telah menerbitkan pedoman ketat untuk membedakan kritik dari penghinaan pidana. Namun, para pegiat HAM menilai ketentuan tersebut tetap mengancam kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut KUHP sebagai “pukulan besar” terhadap kebebasan sipil. AP/and

“Kitab hukum pidana yang terlalu luas jangkauannya ini akan memperkuat hambatan terhadap kebebasan berpendapat sekaligus mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai,” ujar Hamid, seraya memperingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

KUHP baru juga memperluas ketentuan penodaan agama yang sudah ada, dengan tetap mempertahankan ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi penyimpangan dari ajaran pokok enam agama resmi yang diakui di Indonesia. Selain itu, tetap diberlakukan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang berafiliasi dengan organisasi Marxisme-Leninisme dan empat tahun penjara bagi penyebaran ideologi komunis.

Reaksi Beragam

Sejumlah pegiat menyambut baik keputusan DPR untuk menghapus pasal yang sempat diusulkan dan berpotensi mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, setelah mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Langkah tersebut dinilai sebagai salah satu hasil positif yang jarang terjadi bagi komunitas LGBTQ di Indonesia.

Meski demikian, KUHP hasil revisi tetap mempertahankan hukuman mati, meskipun ada desakan dari kelompok HAM untuk menghapus pidana mati. Namun, aturan ini memperkenalkan masa percobaan selama 10 tahun, setelah itu hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun apabila terpidana menunjukkan perilaku baik.

KUHP juga tetap melarang aborsi, sambil menegaskan pengecualian yang sudah berlaku untuk kondisi medis yang mengancam nyawa serta kehamilan akibat perkosaan, dengan syarat usia janin belum mencapai 12 minggu.

Pergeseran Filosofi Pemidanaan

Para pakar hukum menilai KUHP mencerminkan perubahan mendasar dalam cara penerapan hukuman. Edward Hiariej menyebut bahwa opini publik masih kerap mendukung hukuman yang keras, sebuah pola pikir yang menurutnya berakar pada konsep pembalasan yang sudah usang.

“Ini adalah warisan dari hukum pembalasan,” ujarnya, seraya membandingkannya dengan sistem modern yang lebih menekankan pada pemulihan kerugian dan reintegrasi sosial.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa KUHP memperluas penerapan pidana non-pemenjaraan, termasuk kerja sosial dan pengawasan, serta memberikan kewenangan yang lebih besar kepada hakim untuk menyesuaikan jenis dan berat hukuman.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai langkah-langkah tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan keadilan yang lebih baik bagi korban.

Ia juga memuji mekanisme masa percobaan bagi terpidana mati sebagai “langkah awal menuju penghapusan hukuman mati di Indonesia pada akhirnya.”

“Ini merupakan mekanisme yang baik dan kemajuan yang bermakna bagi reformasi sistem peradilan pidana,” kata Napitupulu.

Kehidupan Sehari-Hari 

Sejumlah pasal dalam KUHP baru kerap menjadi sorotan masyarakat karena dinilai bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Para ahli menegaskan, ketentuan-ketentuan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir keliru.

Pertama, terkait pasal perzinaan. Dalam KUHP baru, perzinaan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, namun bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Tanpa adanya aduan, perbuatan tersebut tidak dapat diproses secara pidana, sehingga praktik penggerebekan tanpa dasar hukum tidak dibenarkan.

Kedua, mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara. Pasal-pasal ini kembali diatur dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Dengan konstruksi KUHP baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama, sehingga penyelesaian non-pemenjaraan seharusnya lebih dikedepankan.

Ketiga, berkaitan dengan larangan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin. KUHP baru tetap memberikan perlindungan terhadap ruang privat warga, namun pendekatan penegakan hukumnya diarahkan agar lebih proporsional dengan mempertimbangkan konteks perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan penyelesaian di luar pemenjaraan.

Sementara itu, terkait isu LGBT, para ahli menegaskan bahwa KUHP baru tidak mengkriminalisasi orientasi seksual. Ketentuan yang diatur menyasar perbuatan tertentu, dengan batasan yang ketat serta mekanisme delik aduan pada pasal-pasal kesusilaan.

Secara keseluruhan, KUHP baru dinilai membawa perubahan signifikan dalam filosofi hukum pidana Indonesia. Tantangan ke depan tidak hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi juga pada praktik penegakan hukum, agar semangat keadilan restoratif benar-benar terwujud dan tidak kembali pada pola penghukuman lama.

  • Hukum Pidana Indonesia

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.