Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Sigi Dorong Terbitnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

📅 Minggu, 03 Agu 2025, 22:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Sigi Dorong Terbitnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Doc: ANTARA
Ket. Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat menyampaikan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mendorong terbitnya peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di daerah itu.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengatakan pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan pada pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi ini untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar kepala-kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program itu di masing-masing wilayahnya," kata Samuel saat ditemui awak media di Dolo, Minggu (03/8).

Ia mengemukakan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang sangat penting dan strategis dalam rangka melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

"Melalui program ini memberikan jaminan sosial yang dibutuhkan para pekerja baik formal maupun informal sehingga dengan adanya jaminan sosial itu pekerja dapat merasa lebih tenang dan aman dalam bekerja sebab terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi," ucapnya.

Ia menuturkan saat ini di Kabupaten Sigi memiliki banyak pekerja pada sektor formal dan informal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

"Makanya pemerintah daerah perlu memastikan semua pekerja di Sigi sudah terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perlu upaya kerja sama guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," sebutnya.

Menurut dia, pekerja merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah.

"Kesejahteraan para pekerja ini harus menjadi prioritas dan harapannya dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut," katanya.

Samuel mencatat bahwa pemerintah daerah sudah memberikan bantuan berupa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan kerja dan jaminan kematian kepada masyarakat di Sigi sebagai pekerja rentan berjumlah 120 peserta pada tahun 2023.

"Total anggaran itu mencapai Rp24 juta selama 12 bulan dan pada tahun 2024 itu ada 54 peserta dengan anggaran Rp21 juta selama 24 bulan melalui DPA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi," ujarnya.

Selanjutnya pada tahun 2024 tercatat 12.519 peserta masuk dalam jaminan sosial penerima upah yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.

Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan Sulteng bahwa pada tahun 2024 jumlah pengangguran yang tercatat di Kabupaten Sigi sebesar 3.889 jiwa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

13 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.