KPK Segera Lakukan Langkah Paksa Berupa Penahanan ke 21 Tersangka Kasus Dana Hibah di Pemprov Jatim
Minggu, 03 Agu 2025, 14:25 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021â2022.
âSebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan beberapa penyitaan,â ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Asep mengatakan sebelumnya KPK juga sempat berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap seorang tersangka kasus tersebut.
âWaktu itu sudah ada yang mau kami upaya paksa di sini (Jakarta, red.), tetapi karena alasan kesehatan kemudian tidak jadi,â katanya.
Seorang tersangka yang dimaksud tersebut adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi.
Kusnadi sebelumnya diagendakan diperiksa terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 10 Juli 2025. Namun, penahanan terhadap dirinya batal dilakukan karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
- KPK
- Pemprov Jatim
- dana hibah
- Upaya Paksa
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Ekspor Beras Indonesia Butuh Produktivitas
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.