Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diduga Peras Jajaran Pemkab dan Swasta, KPK Sebut Nilainya Capai Rp1,98 Miliar.
Kamis, 30 Jul 2026, 20:37 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga memeras jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun pihak swasta di wilayah tersebut hingga mendapatkan uang Rp1,98 miliar demi mengurus penyelesaian perkara di lembaga antirasuah.
"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Taufik menjelaskan perkara yang ingin diselesaikan oleh Anom terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Ada pengaduan di Kabupaten Pemalang, dan itu sudah masuk di tahap penyelidikan, yaitu suap proyek dan jabatan," jelasnya.
Ia menjelaskan mulanya Anom meminta orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris untuk bertemu dengan adik iparnya yang berinisial HAN.
Anom meminta Gus Haris bertemu dengan HAN agar dikenalkan dengan ayah dari polisi bernama Setya Budi Dias yang sedang bertugas di KPK sebagai staf administrasi, yakni Lilik Budi Suprianto.
Selanjutnya, kata Taufik, Anom bersama Gus Haris bertemu dengan Lilik hingga tiga kali di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Pada salah satu pertemuan tersebut, Lilik meminta uang pengurusan penyelesaian perkara sebesar Rp2 miliar.
"Setelah AWI (Anom) dan GHA (Gus Haris) diyakinkan bahwa LBS (Lilik) bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS," katanya.
Kemudian, pada 27-28 Juli 2026, Anom memerintahkan Gus Haris untuk mengumpulkan uang dari jajaran Pemkab Pemalang hingga pihak swasta.
Di sisi lain, pada 27 Juli 2026, KPK menduga terjadi pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik di sebuah hotel di Semarang. Dalam pertemuan itu, Taufik mengatakan KPK menduga terjadi penyerahan uang pengurusan penyelesaian perkara sejumlah Rp1,2 miliar dari total Rp2 miliar.
âSetelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di daerah Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS ini di rumahnya, dan uang sejumlah Rp1,2 miliar berhasil diamankan,â ujarnya.
Sementara Anom ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta, sedangkan Gus Haris ditangkap di Pemalang pada hari yang sama, yakni 28 Juli 2026.
Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, terdapat dua klaster pada kasus tersebut, yakni pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.
Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Gus Haris. Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
- Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.