Peralihan Hak Tanah secara Elektronik Kurangi Potensi Manipulasi Data
📅 Jumat, 01 Agu 2025, 22:12 WIB | Oleh: Tim Penulis4. Setelah melakukan pembayaran, jika tidak di kuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
5. Namun apabila masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa yang akan membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
6. Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!