Jutaan Rekening Terlibat Uang Haram, PPATK Buka Borok Sistem Perbankan
📅 Rabu, 30 Jul 2025, 12:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Risky Syukur
JAKARTA – Dalam rentang empat tahun terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi jutaan rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan pendanaan terlarang.
Temuan ini menyoroti lemahnya sistem deteksi dini dan perlunya penguatan regulasi perbankan serta fintech. Karenanya, pemerintah diminta menindaklanjuti temuan ini dengan penegakan hukum yang tegas.
Melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7), Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah merinci bahwa dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.
Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant).
Sementara lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun.
Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.
PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant.
Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.
Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.
PPATK memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah serta tugas, fungsi dan kewenangan PPATK.
Apabila menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau untuk segera menghubungi pihak bank guna proses verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting dilakukan demi keamanan data dan dana nasabah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!