Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wagub Papua Barat: Dokumen Dana Otsus 2025 Tahap I Rp687 Miliar Telah Lengkap

📅 Selasa, 29 Jul 2025, 11:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wagub Papua Barat: Dokumen Dana Otsus 2025 Tahap I Rp687 Miliar Telah Lengkap Doc: Antara Foto
Ket. Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani saat ditemui awak media usai apel gabungan di Manokwari, Papua Barat.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohon Lakotani mengatakan pemerintah provinsi telah melengkapi dokumen syarat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) pagu tahun anggaran 2025 tahap I senilai Rp687,01 miliar.

Dokumen itu diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara untuk dilakukan verifikasi kelengkapannya oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

"Sudah (dokumennya lengkap). Sekarang Kementerian Keuangan masih verifikasi," kata Lakotani saat ditemui di Manokwari, Papua Barat, Senin.

Dia mengakui dokumen syarat salur dana otsus yang diajukan pemerintah provinsi mengalami beberapa kali perbaikan, karena DJPK menemukan sejumlah item pembiayaan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dan hal tersebut menjadi atensi optimalisasi pemanfaatan dana otsus tahun-tahun mendatang.

Sebaiknya Anda baca juga:

"DJPK temukan negative list. Artinya, ada kegiatan yang tidak bisa dibiayai dari dana otsus, tetapi instansi pengampu dana otsus masih menganggarkan. Bappeda sudah perbaiki semua," jelas Lakotani.

Dalam waktu dekat, kata dia, pemerintah provinsi akan menggelar rapat yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola dana otsus, sehingga dapat memperhatikan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.

Pemerintah provinsi juga berkomitmen menyelesaikan semua tahapan perencanaan program pemanfaatan dana otsus periode mendatang sesuai linimasa yang ditentukan, sehingga penyaluran tidak mengalami keterlambatan.

"Masalah keterlambatan ini menjadi catatan penting. Nanti kami akan rapat dengan OPD pengelola dana otsus," ucap Lakotani.

Sebelumnya, DJPK mengingatkan pemerintah provinsi dan tujuh kabupaten di Papua Barat untuk segera melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana otsus serta dana tambahan infrastruktur (DTI) tahap satu tahun anggaran 2025.

Peringatan itu tertuang dalam surat Nomor S-19/PK/PK.4/2025 yang ditandatangani Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kementerian Keuangan Jaka Sucipta.

Ada beberapa masalah administratif pengajuan syarat salur dana otsus 2025 antara lain penyusunan rencana anggaran program (RAP) belum tuntas, dokumen tidak lengkap, ketidaksesuaian data kerangka acuan kegiatan dengan rencana anggaran biaya dan data dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Kemudian, pengajuan anggaran belanja operasional rutin seperti ATK, makan minum, dan peralatan kantor yang termasuk dalam negative list dana otsus.

Honorarium untuk tim/panitia/moderator yang tidak memiliki dasar hukum jelas, bahkan diberikan kepada ASN untuk kegiatan yang merupakan bagian dari tugas fungsional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.