Bapanas Guyur 1,3 Juta Ton Beras, Efektifkah Jinakkan Harga?
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 23:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
BANDUNG – Harga pangan yang stabil dan terjangkau memastikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dapat mengakses kebutuhan pangan pokok dengan mudah dan terjangkau.
Pengendalian harga yang baik juga dapat melindungi petani dan pelaku usaha pangan dari kerugian akibat fluktuasi harga yang ekstrem, serta memberikan kepastian dalam berusaha.
Ketahanan pangan yang kuat, yang salah satunya didukung oleh pengendalian harga pangan, berkontribusi pada stabilitas sosial dan politik negara.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton, untuk operasi dari Juli sampai akhir Desember 2025, sebagai upaya mengendalikan dan stabilisasi harga pangan nasional.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan program SPHP merupakan kelanjutan dari arahan pemerintah sebelumnya ini, guna menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat luas.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Beras SPHP, yang dikemas dalam kantong berwarna kuning-hijau, ini merupakan bagian dari strategi pengendalian harga pangan secara nasional. SPHP berlaku di seluruh Indonesia," ujar Arief di Markas Kodam III Siliwangi Bandung, Kamis (24/7).
Di lokasi yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan hadirnya beras SPHP termasuk lewat gerakan pangan murah dan operasi pasar, untuk mengintervensi harga di pasaran.
Mengingat, kata Ahmad, saat ini harga beras di pasar tradisional mengalami kenaikan signifikan, di mana dari hasil pemantauan di sejumlah pasar, harga beras paling murah tercatat Rp15.000 per kilogram.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sementara itu, beras SPHP yang kami gelar harganya Rp12.500 per kilogram. Artinya, masyarakat bisa menghemat hingga Rp2.500 per kilogram. Melalui intervensi ini kami harap daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi pangan dapat dikendalikan, harga beras di lapangan dapat ditekan dan masyarakat terbantu," ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan karena krusialnya program ini, penyaluran beras SPHP dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menjamin akuntabilitas.
Dia mengatakan pengecer wajib mendaftar melalui aplikasi Klik SPHP dengan melampirkan KTP, Surat Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah diverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten/kota, pengecer yang dinyatakan lolos dapat mengakses pasokan maksimal dua ton beras SPHP.
Pengecer juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi sejumlah komitmen, antara lain tidak menjual lebih dari 2 pack per konsumen; dan tidak membuka atau mengubah kemasan beras.
"Siap menerima sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda minimal Rp2 miliar apabila melanggar ketentuan," ucap Ahmad.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!