Reasuransi Nasional Lemah? OJK Bongkar Strategi Penguatan!
📅 Rabu, 23 Jul 2025, 18:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA – Reasuransi memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengalihkan sebagian risiko yang mereka tanggung kepada perusahaan reasuransi. Hal ini membantu perusahaan asuransi untuk tetap beroperasi, terutama ketika menghadapi risiko besar seperti bencana alam atau klaim besar.
Industri reasuransi, sebagai bagian dari industri perasuransian, berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan perlindungan risiko dan sumber dana untuk investasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terdapat tiga arah strategi utama yang dilakukan untuk memperkuat industri reasuransi Indonesia yaitu peningkatan kapasitas domestik, menarik premi luar negeri, serta menahan aliran premi keluar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyoroti tingginya transfer risiko asuransi ke reasuradur luar negeri.
“Penutupan asuransi keluar dari Indonesia cukup besar (aliran premi asuransi yang ditempatkan ke reasuradur luar negeri), sehingga defisit current account kita itu cukup besar dan meningkat terus,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta, dikutip Rabu (23/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 2024, sebanyak 40,20 persen premi terkait reasuransi ditransfer keluar negeri, termasuk premi asuransi langsung yang diserahkan ke reasuradur asing.
Kondisi ini turut mendorong defisit neraca transaksi berjalan sektor reasuransi sebesar Rp12,10 triliun pada 2024, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini mencerminkan yang dihadapi tantangan reasuransi nasional dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya, terutama untuk menangani pertanggungan berskala kompleks.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ogi mengatakan bahwa penguatan industri reasuransi nasional harus dibarengi dengan dukungan permodalan yang memadai.
Salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah membuka ruang kolaborasi dengan reasuradur global tanpa menggeser porsi bisnis yang sudah ditangani oleh reasuradur domestik.
Sebagai bagian dari transformasi, Ogi menyampaikan bahwa penguatan permodalan industri asuransi dan reasuransi juga terus didorong sebagaimana tertuang dalam POJK No. 23 Tahun 2023.
Berdasarkan data hingga Mei 2025, 88,89 persen perusahaan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama sebesar Rp500 miliar (reasuransi konvensional) dan Rp200 miliar (reasuransi syariah) yang harus dipenuhi paling lambat 2026.
Untuk tahap kedua pada 2028, tercatat 44,44 persen perusahaan reasuransi yang memenuhi kategori Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE 1) dengan ekuitas minimum Rp1 triliun untuk konvensional dan Rp400 miliar untuk syariah.
Kemudian sisanya sebesar 11,11 persen perusahaan reasuransi yang telah memenuhi kategori KPPE 2 dengan syarat minimum ekuitas sebesar Rp2 triliun untuk konvensional dan Rp1 triliun untuk syariah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!