Bos Mie Gacoan Jadi Tersangka, Bukan karena Menunya Terlalu Pedas, tapi lantaran Memutar Lagu tanpa Izin
Senin, 21 Jul 2025, 15:33 WIBJAKARTA â Siapa yang tak kenal gerai Mie Gacoan. Ini mungkin salah satu jualan mi paling sukses. Gerainya di mana pun selalu di antre, mungkin karena enak dan sangat terjangkau harganya.
Namun, mungkin yang pernah mengantre di gerai-gerai Mie Gacoan sering mendengar musik untuk menghibur agar tak âbeteâ saat mengantre. Tapi sekarang tengah menjadi masalah penggunaan lagu-lagu tersebut.
Ini terjadi di cabang-cabang Mie Gacoan di Bali. Di mana Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi jaringan Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya bukan karena cabenya yang terlalu pedas, tapi karena kasus pelanggaran hak cipta musik. Penetapan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy, Senin (21/7).
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang masuk sejak 26 Agustus 2024. Kemudian kasus pelanggaran hak cipta tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
Menurut Ariasandy, yang melapor adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) yang diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi.
Dalam penyidikan, Polda Bali mengacu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti untuk pengguna musik dan lagu secara komersial di restoran. âKerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, dan tanggung jawab hukum sepenuhnya ada pada direktur,â tegas Ariasandy.
Diputar di Gerai Tanpa Izin
Tak hanya di Jakarta dan sekitarnya, Mie Gacoan juga menjadi salah satu tempat makan yang populer di kalangan anak muda di Bali.
Seperti tadi disebut karena harga yang terjangkau dan rasa mie pedasnya yang khas. Tercatat ada lebih dari 10 outlet, termasuk di Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.
Dalam operasionalnya, sejumlah musik populer kerap diputar selama pelanggan mengantre dan menyantap makanan, yang menurut Selmi tidak disertai pembayaran royalti hak cipta.
Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya kepatuhan usaha kuliner terhadap regulasi royalti hak cipta musik. Penggunaan lagu secara komersial, termasuk di restoran, kafe, dan rumah makan, wajib melalui izin resmi dari LMK seperti Selmi.
Pihak Polda Bali belum mengungkap apakah akan ada tersangka tambahan, tetapi menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Wah, jadi hati-hati warung-warung atau kafe-kafe jangan sembarangan memutar musik. Bisa-bisa nanti terkena perkara hukum
- Hak Cipta
- mie gacoan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Hakim MK Sindir Keras Perkara Royalti Lagu: Kalau Gitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di RI!
-
Wali Kota Malang Sebut SPPG Morse Mampu Layani 3.200 MBG bagi Pelajar
-
Percasi DKI Gelar Kejurda Jaring Atlet untuk Persiapan Kejurnas
-
Jannik Sinner Jaga Asa Rebut Takhta Nomor 1 Dunia Usai Melaju ke Perempat Final Paris Masters untuk Kali Pertama
-
BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Hujan Petir, Cuaca Panas, hingga Banjir Rob pada Jumat
-
Denmark Siap Perangi AI! Wajah dan Suara Warganya Dianggap Harta Legal, Deepfake Bisa Dipenjara!
-
Hak Cipta Diutamakan, Dukungan Publik Menguat untuk Pembayaran Royalti Langsung ke Kreator Lagu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.