Hakim MK Sindir Keras Perkara Royalti Lagu: Kalau Gitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di RI!

Kamis, 07 Agu 2025, 15:53 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan kalimat sindiran terkait urusan royalti musik! Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kini tengah jadi panggung utama perdebatan antara musisi dan negara. 

Aturan yang mengatur soal kewajiban pembayaran royalti oleh pelaku usaha seperti kafe, restoran, hingga ruang publik lainnya menuai penolakan keras.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Banyak tempat umum kini memilih tak lagi memutar lagu demi menghindari jeratan hukum dan tagihan royalti. Alhasil, suasana hiburan pun jadi serba dingin. Para musisi tak tinggal diam. Mereka resmi menggugat pasal-pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak mereka justru dikebiri.

Yang menarik, gugatan ini bukan dari musisi kaleng-kaleng. Nama-nama besar seperti Raisa, Ariel NOAH, Armand Maulana, Nadin Amizah, hingga Bernadya turut mengajukan permohonan uji materi.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/7/2025), muncul momen yang membuat publik tersentak—Hakim Konstitusi Arief Hidayat melempar sindiran telak nan satir.

“Kalau kita tafsirkan pasal ini secara harfiah, maka orang paling kaya di negeri ini harusnya ahli waris WR Supratman. Setiap 17 Agustus, lagu Indonesia Raya dinyanyikan jutaan orang dari PAUD sampai pejabat negara. Bayangkan royaltinya!” ucap Arief yang langsung memantik tawa sekaligus refleksi mendalam.

Sindiran ini membuka diskusi lebih luas. Menurut Arief, zaman dulu para seniman berkarya bukan untuk kaya, melainkan untuk masyarakat. Banyak karya seni bahkan anonim, karena diciptakan dari semangat gotong royong, bukan kapitalisme.

“Kalau semua karya ditarik ke logika untung-rugi, lama-lama kita kehilangan ruh budaya gotong royong dan hanya mengejar materi,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam permohonannya, para musisi menggugat sejumlah pasal yang dinilai problematik dan membingungkan:
1. Pasal 9 ayat (3): Melarang penggunaan komersial tanpa izin pencipta.
2. Pasal 23 ayat (5): Wajib membayar royalti lewat LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
3. Pasal 81 & 87 ayat (1): Pemegang hak harus jadi anggota LMK untuk menarik royalti.
4. Pasal 113 ayat (2): Pelanggar bisa dipidana hingga 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Para pemohon menilai aturan ini tak hanya membatasi ruang kreasi, tapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dan membebani musisi kecil yang justru ingin berkembang.

Kini bola panas ada di tangan MK. Akankah UU Hak Cipta direvisi agar lebih manusiawi dan adil, atau justru tetap dipertahankan dalam format yang dianggap menindas oleh para pencipta seni?

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

Berita Terbaru

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.