Hakim MK Sindir Keras Perkara Royalti Lagu: Kalau Gitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di RI!
Kamis, 07 Agu 2025, 15:53 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan kalimat sindiran terkait urusan royalti musik! Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kini tengah jadi panggung utama perdebatan antara musisi dan negara.Â
Aturan yang mengatur soal kewajiban pembayaran royalti oleh pelaku usaha seperti kafe, restoran, hingga ruang publik lainnya menuai penolakan keras.
Banyak tempat umum kini memilih tak lagi memutar lagu demi menghindari jeratan hukum dan tagihan royalti. Alhasil, suasana hiburan pun jadi serba dingin. Para musisi tak tinggal diam. Mereka resmi menggugat pasal-pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak mereka justru dikebiri.
Yang menarik, gugatan ini bukan dari musisi kaleng-kaleng. Nama-nama besar seperti Raisa, Ariel NOAH, Armand Maulana, Nadin Amizah, hingga Bernadya turut mengajukan permohonan uji materi.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/7/2025), muncul momen yang membuat publik tersentakâHakim Konstitusi Arief Hidayat melempar sindiran telak nan satir.
âKalau kita tafsirkan pasal ini secara harfiah, maka orang paling kaya di negeri ini harusnya ahli waris WR Supratman. Setiap 17 Agustus, lagu Indonesia Raya dinyanyikan jutaan orang dari PAUD sampai pejabat negara. Bayangkan royaltinya!â ucap Arief yang langsung memantik tawa sekaligus refleksi mendalam.
Sindiran ini membuka diskusi lebih luas. Menurut Arief, zaman dulu para seniman berkarya bukan untuk kaya, melainkan untuk masyarakat. Banyak karya seni bahkan anonim, karena diciptakan dari semangat gotong royong, bukan kapitalisme.
âKalau semua karya ditarik ke logika untung-rugi, lama-lama kita kehilangan ruh budaya gotong royong dan hanya mengejar materi,â imbuhnya.
Sementara itu, dalam permohonannya, para musisi menggugat sejumlah pasal yang dinilai problematik dan membingungkan:
1. Pasal 9 ayat (3): Melarang penggunaan komersial tanpa izin pencipta.
2. Pasal 23 ayat (5): Wajib membayar royalti lewat LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
3. Pasal 81 & 87 ayat (1): Pemegang hak harus jadi anggota LMK untuk menarik royalti.
4. Pasal 113 ayat (2): Pelanggar bisa dipidana hingga 3 tahun dan denda Rp500 juta.
Para pemohon menilai aturan ini tak hanya membatasi ruang kreasi, tapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dan membebani musisi kecil yang justru ingin berkembang.
Kini bola panas ada di tangan MK. Akankah UU Hak Cipta direvisi agar lebih manusiawi dan adil, atau justru tetap dipertahankan dalam format yang dianggap menindas oleh para pencipta seni?
- Hak Cipta
- WR Supratman
- royalti musik
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Denmark Siap Perangi AI! Wajah dan Suara Warganya Dianggap Harta Legal, Deepfake Bisa Dipenjara!
-
Ledakan Bom Hancurkan Bus di Jalan Raya Kolombia, 20 Orang Tewas
-
Wali Kota Malang Sebut SPPG Morse Mampu Layani 3.200 MBG bagi Pelajar
-
Percasi DKI Gelar Kejurda Jaring Atlet untuk Persiapan Kejurnas
-
Jannik Sinner Jaga Asa Rebut Takhta Nomor 1 Dunia Usai Melaju ke Perempat Final Paris Masters untuk Kali Pertama
-
BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Hujan Petir, Cuaca Panas, hingga Banjir Rob pada Jumat
-
Karet Sumut Laris Manis di Pasar Global, Ekspor Mei 2025 Tembus Puluhan Ribu Ton
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.