Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Industri Halal Rawan Risiko, OJK Baru Target 50% Terlindungi?  

📅 Minggu, 20 Jul 2025, 15:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Industri Halal Rawan Risiko, OJK Baru Target 50% Terlindungi?    Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Logo perusahaan asuransi syariah yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

JAKARTA – Industri halal, termasuk UMKM halal, membutuhkan produk asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah untuk melindungi bisnis mereka dari risiko.

Pengembangan produk asuransi syariah yang inovatif dapat menarik lebih banyak pelaku usaha dan konsumen untuk bergabung dalam ekonomi syariah, mendorong pertumbuhan sektor ini secara keseluruhan.

Produk asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, karena menawarkan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 50 persen perusahaan asuransi syariah telah mengembangkan produk asuransi sesuai kebutuhan industri halal pada 2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya terus memantau implementasi target pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.

“Agar target 50 persen tercapai pada 2027, OJK bersama asosiasi secara rutin melakukan monitoring (pengawasan) dan mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, serta penguatan kapasitas pelaku industri, termasuk aspek edukasi kepada konsumen,” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan sejumlah perusahaan asuransi syariah saat ini telah mulai mengembangkan produk yang menyasar berbagai sektor dalam ekosistem industri halal.

Menurutnya, ruang lingkup industri halal sangat luas, mencakup sektor manufaktur, jasa, dan sosial, sehingga produk asuransi syariah yang dibutuhkan pun beragam.

“Contohnya antara lain asuransi kebakaran syariah untuk pabrik, asuransi pengangkutan syariah, asuransi perjalanan umrah dan haji, serta asuransi jiwa syariah bagi pekerja di industri halal,” kata Ogi.

Tidak hanya menargetkan industri halal secara umum, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 secara spesifik juga menargetkan 50 persen perusahaan asuransi syariah telah memasarkan produk asuransi syariah terkait wisata halal pada 2027.

Selain itu, OJK juga menargetkan 50 persen perusahaan asuransi syariah telah memiliki asuransi mikro syariah berbasis zakat, infak, dan sedekah pada 2027.

OJK mencatat kontribusi (pendapatan premi) asuransi syariah tumbuh 0,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp11,17 triliun pada Mei 2025.

Sementara aset perusahaan asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah, dan reasuransi syariah masing-masing tercatat sebesar Rp34,48 triliun, Rp9,59 triliun, dan Rp2,95 triliun per Mei 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

47 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.