Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Agar Tidak Memberatkan MBR, Pemprov DKI Diminta Tinjau Ulang Penggolongan Pelanggan Rusun Air Bersih PAM Jaya

📅 Kamis, 17 Jul 2025, 10:35 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Agar Tidak Memberatkan MBR, Pemprov DKI Diminta Tinjau Ulang Penggolongan Pelanggan Rusun Air Bersih PAM Jaya Doc: istimewa
Ket. Warga rumah susun (rusun) mengeluhkan aturan terkait penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya yang dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendengarkan aspirasi warga rumah susun (rusun) terkait kebijakan penggolongan/pengelompokan air bersih yang diberlakukan oleh PAM Jaya

Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, mengungkapkan bahwa upaya advokasi pihaknya selama ini belum mendapat tanggapan substantif dari pihak Pemprov. P3RSI sendiri sudah melayangkan beberapa surat permohonan audiensi kepada Gubernur, namun belum direspon.

Demi memperjuangkan keadilan bagi warga rumah susun di DKI Jakarta, kata Adjit P3RSI akan menggelar aksi damai besar-besaran di Kantor Gubernur DKI Jakarta (Balai Kota), Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin 21 Juli 2025, pukul 10.00 – 18.00 WIB.

"Kami mengajak warga rumah susun se-DKI Jakarta untuk turun langsung menyuarakan penolakan terhadap klasifikasi pelanggan air yang keliru dan merugikan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," ujar Adjit di Jakarta Kamis (17/7).

P3RSI, lanjut Adjit, mengkritisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, di mana rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Golongan K III), yang dikenai tarif lebih tinggi, padahal seharusnya dimasukan dalam K II. 

Adjit menyebut kebijakan ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga melanggar UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian.

Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, juga mewajibkan klasifikasi rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari masuk dalam K II dengan tarif dasar.

P3RSI juga mengecam klasifikasi tarif terhadap Rusunami Subsidi, yang saat ini diposisikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).

Adapun tuntutan Rakyat Rumah Susun ialah meminta pemerintah mencabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, kemudian revisi pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II;

Menegaskan bahwa rusumani subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah yang selama ini diberlakukan.

Berikan subsidi air bersih PAM Jaya kepada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berusaha di gedung-gedung komersial Golongan K III (Mal, Perkantoran, Trade Center, dan lain sebagainya). 

Adjit menyebut aksi ini akan melibatkan 1.500 peserta dari berbagai wilayah rusun di DKI Jakarta, dengan harapan besar bahwa perwakilan P3RSI dapat diterima langsung oleh Gubernur.

"Solidaritas warga adalah kunci. Kami tidak hanya memperjuangkan hak air bersih warga rumah susun, tapi juga keadilan, martabat, dan hak dasar sebagai warga kota," tutup Adjit.

Sebelumnya Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan pihaknya akan menghitung kembali besaran tarif PAM Jaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

24 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.