Kuota Data Hangus Berlaku di Banyak Negara
📅 Rabu, 16 Jul 2025, 18:45 WIB | Oleh: Haryo Brono
Doc: Koran Jakarta - Haryo Brono
JAKARTA – Polemik kuota data internet hangus lantaran masa berlaku telah habis menjadi polemik di masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang belum paham terkait regulasi atau aturan tentang kuota internet di Indonesia.
Polemik terkait mekanisme masa berlaku kuota data internet ini dibahas dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) dengan tema “Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?” di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Chief Executive Officer Selular Media Network, Uday Rayana bertindak sebagai moderator dan ada lima pembicara dalam diskusi ini.
Kelima pembicara yakni Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi); lalu Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Selain itu ada David M. L. Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia; Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB; dan Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI.
Tidak Ada Pelanggaran Regulasi
Marwan O. Baasir, selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet. Dia menyebut ketentuan terkait masa berlaku paket internet terdapat dalam pasal 82 Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2021, di mana pelanggan bisa membuat pilihan serta ada batasan penggunaan sesuai periode yang pelanggan pilih.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujarnya.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, di mana operator wajib menyampaikan.
Dalam transparansi tersebut, operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya. Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tidak Ada Kerugian Negara
Marwan menambahkan paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (memiliki batas waktu pemakaian). Layanannya dibayar di muka atau setelah pemakaian dimana dalam harga tersebut sudah termasuk PPN dan setelah pembayaran oleh pelanggan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan yang nantinya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.
“Sedangkan sisa kuota asumsi dari 50 Mbps hanya kepakai 30 Mbps maka sisanya tidak bisa diperhitungkan sebagai sisa kuota yang bisa dikompensasikan di bulan berikutnya, karena penyelenggara ISP berlangganan bandwidth kepada NAP juga berbatas waktu bulanan, jika tidak dipakai habis dalam 1 bulan juga akan hangus. Sehingga anggapan sisa kuota merugikan masyarakat maupun negara tidak terbukti,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan dan Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI yang menyebut tidak ada kerugian. “Jika ada subsidi dari pemerintah baru ada kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara,” jelasnya.
Di sisi lain, Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB mengatakan Perusahaan telekomunikasi harus merogoh kocek yang dalam membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara ini.
“Saat ini, internet sudah termasuk ke dalam kebutuhan pokok. Di saat kebutuhan pokok yang lain seperti beras, gula dan lainnya makin lama makin naik, harga internet ini justru makin lama makin murah. Padahal untuk membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara Indonesia yang berbentuk kepulauan ini tidaklah murah, dan justru saat ini pelanggan yang diuntungkan,” jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!