Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KAI Purwokerto: Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api Bisa Dipidanakan 15 Tahun Penjara

📅 Selasa, 08 Jul 2025, 14:05 WIB | Oleh:

Selain itu, kata dia, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut karena pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

"Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya" kata Krisbiyantoro.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
12 Negara Bagian AS Menggug...
Ekonomi
Dengan OTP 94.3%, Garuda In...
Ekonomi
Sentimen Negatif Dominan, 1...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.