KAI Purwokerto: Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api Bisa Dipidanakan 15 Tahun Penjara
📅 Selasa, 08 Jul 2025, 14:05 WIB | Oleh: SriyonoSelain itu, kata dia, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut karena pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
"Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya" kata Krisbiyantoro.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!