UMK Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, Sosialisasi Dimulai di Cirebon
📅 Senin, 07 Jul 2025, 13:32 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI mengingatkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya mengatakan, sertifikasi halal penting sebagai bentuk kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha.
“Tapi juga sebagai bentuk pemenuhan standar sebagai nilai tambah bagi produk agar semakin berdaya saing di pasar domestik maupun global,” kata Aqil di Jakarta, Senin (7/7).
Adapun BPJPH dan Komisi VIII DPR RI mulai melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban ini di berbagai wilayah, salah satunya adalah di Cirebon, Jawa Barat.
“BPJPH terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, literasi, sertifikasi halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, secara kolaboratif dengan stakeholder terkait,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kali ini, BPJPH bersama Komisi VIII DPR melaksanakan edukasi bagi UMK di Cirebon, Jawa Barat, dengan harapan seluruh pelaku usaha di Cirebon bersertifikat halal.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pelaku usaha menggunakan bahan hasil sembelihan dari RPH atau RPU bersertifikat halal. Terlebih, Cirebon terkenal dengan aneka produk kuliner berbahan daging hasil penyembelihan.
Selain itu, Aqil juga mengingatkan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk mengoptimalkan peranannya dalam menyukseskan program sertifikasi halal.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pendamping (P3H) harus aktif dan profesional dalam mendampingi pelaku usaha. Jangan hanya menunggu, tetapi jemput bola. Berikan bimbingan yang tepat agar pelaku usaha bisa segera menyelesaikan prosesnya,” kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan, pentingnya percepatan sertifikasi halal, mengingat waktu yang tersisa hanya kurang lebih satu tahun menjelang tenggat 18 Oktober 2026.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Jika ada kendala, bisa langsung ke KUA atau LP3H terdekat. Petugas kita siap membantu,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah yang signifikan.
“Produk yang sudah bersertifikat halal akan lebih laku, karena konsumen lebih yakin dan percaya. Kami juga siap fasilitasi produk halal UMKM untuk masuk ke supermarket di setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon,” kata Selly.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!