Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Nekat Ngerokok Sembarangan di Jakarta? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu!

📅 Senin, 07 Jul 2025, 17:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Yang perlu diingat, batas larangan ini dihitung dari pagar terluar. Jadi, meskipun kamu ngerokok di pinggir halaman rumah sakit atau luar pagar masjid, tetap aja kena sanksi.

Langkah ini jadi peringatan keras buat siapa pun yang masih anggap enteng soal aturan merokok. Bukan cuma soal kesehatan, tapi juga soal etika ruang publik. So, kalau masih sayang isi dompet dan nggak mau viral gara-gara dihukum nyapu jalan, mending simpan dulu rokok kamu saat di area publik Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Gempa Magnitudo 5,3 Goyang ...
Nasional
BMKG Keluarkan Peringatan D...
Megapolitan
Polisi Gelar Rekayasa Lalin...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.