Nekat Ngerokok Sembarangan di Jakarta? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu!
📅 Senin, 07 Jul 2025, 17:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Yang perlu diingat, batas larangan ini dihitung dari pagar terluar. Jadi, meskipun kamu ngerokok di pinggir halaman rumah sakit atau luar pagar masjid, tetap aja kena sanksi.
Langkah ini jadi peringatan keras buat siapa pun yang masih anggap enteng soal aturan merokok. Bukan cuma soal kesehatan, tapi juga soal etika ruang publik. So, kalau masih sayang isi dompet dan nggak mau viral gara-gara dihukum nyapu jalan, mending simpan dulu rokok kamu saat di area publik Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!