Mau Berobat di Malaysia? Siap-siap Bayar Pajak 6 Persen Mulai Juli 2025
📅 Senin, 07 Jul 2025, 17:07 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: Instagram
Jakarta - Mulai 1 Juli 2025, pemerintah Malaysia resmi mengenakan Sales and Service Tax (SST) 6% bagi warga asing yang menggunakan jasa layanan kesehatan swasta termasuk pengobatan medis, tradisional, fisioterapi, dan terapi wicara di fasilitas dengan pendapatan tahunan di atas RM1,5 juta . Warga negara Malaysia? Tenang, tetap bebas dari pajak ini.
Kebijakan ini adalah bagian dari strategi Fiskal Madani oleh pemerintah PM Anwar Ibrahim untuk memperluas basis pajak dan memperkuat posisi fiskal nasional. Intinya: warga lokal tidak dibebani, tetapi pendapatan dari pasien asing diharapkan bisa menambah kas negara.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malaysia (APHM) bereaksi cepat, mereka khawatir kebijakan ini membuat sistem administrasi, penagihan, dan kepatuhan jadi kacau. APHM bahkan meminta Kemenkeu tunda pelaksanaannya agar ada masa transisi yang lebih wajar dan tak mengganggu layanan pasien.
Bukan cuma rumah sakit besar, klinik dokter umum (GP clinic) juga terdampak. Asosiasi medis Malaysia (MMA) menyebut SST 6% bagi pasien asing ini bisa malah membebani klinik kecil terutama karena administrasi tambahan dan biaya patuh melebihi tambahan pajak yang dikumpulkan.
“This isn’t reform; it’s regression,” kata MMA, mengkritik kebijakan yang dinilainya tidak realistik bagi klinik kecil.
Malaysia selama ini menjadi magnet wisata medis Asia, dengan jutaan pasien dari Barat hingga Timur Tengah. Pendapatan sektor ini diperkirakan melampaui RM2 miliar pada tahun lalu. Namun, pajak 6% selanjutnya berpotensi membuat Malaysia kurang kompetitif dibanding negara tetangga.
APHM menyatakan mendukung ekspansi pajak, tapi berharap kebijakan ini tetap menjaga kualitas perawatan dan keberlanjutan sektor medis swasta.
Pemerintah memberi tenggat hingga 31 Desember 2025 sebelum penegakan ketat dilakukan, untuk memberi waktu penyesuaian sistem.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!