Didukung 4,52 Juta Unit Usaha, Menperin Optimistis IKM Percepat Dekarbonisasi Sektor Industri
📅 Minggu, 06 Jul 2025, 19:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Kemenperin
JAKARTA-Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Hal ini tercermin dari jumlah IKM yang mencapai 4,52 juta unit usaha atau berkontribusi sebesar 99,7 persen dari total keseluruhan industri di Indonesia.
"Selain itu, sektor IKM telah menyerap tenaga kerja hingga 13 juta orang, atau setara 65,5 persen dari total keseluruhan tenaga kerja di sektor industri nasional," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (6/7).
Menurut Menperin, potensi besar tersebut menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah untuk terus memperkuat ekosistem IKM agar semakin tangguh, berdaya saing, bahkan adaptif terhadap berbagai perubahan, termasuk kebijakan transisi menuju industri hijau.
"Oleh karenanya, Kementerian Perindustrian turut mendorong sektor IKM tidak hanya sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan pencipta lapangan kerja, tetapi juga sebagai pelaku utama dalam upaya akselerasi kebijakan dekarbonisasi sektor industri di tanah air,"tutur Agus.
Menperin menambahkan, langkah dekarbonisasi industri ini menjadi bagian penting dari komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, sekaligus mewujudkan pembangunan industri nasional yang lebih berkelanjutan. "Kami optimistis IKM Indonesia akan terus tumbuh sebagai pilar ekonomi rakyat yang produktif, inovatif, dan turut berkontribusi pada agenda global dalam mitigasi perubahan iklim,"tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, transformasi menuju industri rendah karbon bukan hanya tanggung jawab industri skala besar saja, namun juga menjadi peluang strategis bagi para pelaku IKM di dalam negeri.
Direktorat Jenderal IKMA secara aktif menginisiasi dan memperkuat kebijakan dekarbonisasi pada sektor IKM. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan green transition, yakni penerapan prinsip industri hijau dan ekonomi sirkular yang inklusif dan berkelanjutan. Kemenperin telah menargetkan percepatan dekarbonisasi menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050, lebih cepat dari target NZE nasional yang ditetapkan pada tahun 2060.
Semakin banyak pelaku IKM yang mulai sadar dan memiliki wawasan atas isu dekarbonisasi. "Hal ini kami jadikan sebagai topik utama dalam berbagai program pengembangan yang kami laksanakan, untuk memastikan IKM tidak tertinggal dalam arus perubahan menuju ekonomi hijau,"ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Utamakan Efisiensi
Dirjen IKMA menjelaskan, upaya Kemenperin dalam menerapkan industri hijau tertuang dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perindustrian, yang di dalamnya mengatur tentang Standar Industri Hijau dalam pemberdayaan industri. Undang Undang tersebut mengatur dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, serta mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Reni juga mengemukakan, IKM merupakan bagian penting dari sistem produksi nasional yang turut berkontribusi terhadap emisi karbon, terutama karena penggunaan energi yang cukup tinggi dalam proses produksinya. Oleh sebab itu Ditjen IKMA mendorong pelaku usaha untuk lebih cermat dalam memilih bahan baku yang ramah lingkungan, menggunakan energi secara efisien, serta menerapkan teknologi tepat guna dalam proses produksi guna meminimalkan limbah. Dengan langkah tersebut, pengelolaan limbah (waste treatment) dapat dilakukan lebih sederhana dan tidak memerlukan biaya yang besar.
"Dalam upaya dekarbonisasi industri, kami mendorong pelaku IKM untuk menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi energi, serta mengadopsi ekonomi sirkular dengan konsep reuse dan recycle,"ujar Reni.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!