Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Skema Bagi Risiko Asuransi Kesehatan Batal, OJK Putar Otak Susun Regulasi Lain

📅 Jumat, 04 Jul 2025, 20:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Skema Bagi Risiko Asuransi Kesehatan Batal, OJK Putar Otak Susun Regulasi Lain Doc: ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam Focus Group Discussion di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

JAKARTA - Implementasi skema pembagian risiko asuransi kesehatan ditunda setelah desakan penundaan dari legislator mencuat. 

Padahal, skema tersebut rencananya resmi diberlakukan awal tahun depan. Skema itu digadang-gadang demi menjaga keberlangsungan industri asuransi di Tanah Air itu 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur skema pembagian risiko (co-payment), semula efektif 1 Januari 2026, dan akan menyiapkan regulasi baru melalui POJK.

“Ketentuan dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Keputusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada Senin (30/6). OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

Ismail menjelaskan, ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.

Adapun penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

“OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Ismail.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank yang bermitra kerja dengan Pemerintah itu, meminta OJK untuk menunda penerapan skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Senin (30/6), menyatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan serta menciptakan keseimbangan manfaat antara pemegang polis dan industri asuransi.

Namun, terkait skema co-payment yang disebut dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025, ia berharap pelaksanaannya ditunda hingga diberlakukan aturan lanjutan pada POJK yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.

“Kita masih ada waktu setengah tahun, sehingga pada waktu itu kita menganggap sudah cukup waktu untuk konsolidasi dari sisi kebijakan dan ke masyarakat,” ujar Misbakhun.

Ia memastikan Komisi XI DPR melaksanakan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Respons Pemprov Atas Aduan ...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.