Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi Yogyakarta Deportasi 14 WNA Pelanggar Aturan

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 23:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Imigrasi Yogyakarta Deportasi 14 WNA Pelanggar Aturan Doc: ANTARA
Ket.  Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) pada Kamis (3/7/2025).  

YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) pada Kamis karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

"Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis (3/7).

Dari 14 WNA yang dideportasi, menurut dia, mayoritas berasal dari Filipina.Sebanyak 12 orang di antaranya terbukti menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang semestinya untuk wisata atau kunjungan keluarga, namun justru dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin.

Selain WNA Filipina, satu warga negara Kanada dideportasi karena diduga tidak melaporkan perubahan penjaminnya sehingga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data," ujar dia.

Selain itu, seorang warga negara Korea Selatan juga turut dipulangkan lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Tedy menegaskan pendeportasian tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian sekecil apa pun.

"Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat," ucap dia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrianus Sefta Tarigan, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Yogyakarta akan terus diperketat.

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum," ujar Adrianus.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan instansi penegak hukum lain juga akan diperkuat agar penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.

Tindakan itu, menurut dia, bukan semata soal sanksi, tapi juga bentuk kepedulian menjaga Indonesia tetap aman, tertib dan berlandaskan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.