Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda NTT Sebut Rudy Soik Belum Jalani Lima Hukuman Pelanggaran Etik

📅 Selasa, 29 Okt 2024, 16:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda NTT Sebut Rudy Soik Belum Jalani Lima Hukuman Pelanggaran Etik Doc: antara foto
Ket. Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy

KUPANG - Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy mengatakan bahwa mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik belum menjalani sanksi dari putusan lima kasus pelanggaran etik.

"Ada lima kasus pelanggaran etik yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," kata Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Selasa (29/10).

Hal itu disampaikan Kabid Humas berkaitan hasil rapat dengar pendapat Kapolda NTT dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (28/10).

Ia menjelaskan lima kasus pelanggaran kode etik yang belum dijalani itu meliputi kasus masuk tempat hiburan saat jam dinas, Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan mutasi demosi selama lima tahun.

Kedua, kasus penyebaran fitnah laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

Ketiga, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin, laporan polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l dengan putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

Keempat, tidak melaksanakan apel, laporan polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis.

Kelima adalah tidak profesional dalam penanganan penyidikan, laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, dengan putusan pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.

"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda.

Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.