Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PM Paetongtarn Diskors oleh Mahkamah Konstitusi

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 02:45 WIB | Oleh: Tim Penulis

Analis politik Thailand, Thitinan Pongsudhirak, mengatakan kepada AFP  bahwa ada hubungan langsung yang tidak dapat disangkal antara kedua kasus tersebut dan nama baik keluarga Shinawatra sedang dipertaruhkan.

Thaksin digulingkan dalam sebuah kudeta pada tahun 2006, sementara saudara perempuannya, Yingluck Shinawatra, mengalami nasib yang sama pada tahun 2014.

Setelah 15 tahun berada di luar negeri, Thaksin kembali ke Thailand pada Agustus 2023. Setiba di tanah air, ia segera diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi ia kemudian diampuni oleh raja.

Tuduhan terhadap Thaksin berawal dari sebuah wawancara tahun 2015 yang ia berikan kepada media Korea Selatan dan ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Proses persidangan Thaksin diperkirakan akan berlangsung selama beberapa pekan dan vonis terhadapnya diperkirakan tidak akan keluar hingga sebulan setelahnya. AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.