Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Mukomuko Usulkan Jamsostek untuk Pengurus Rumah Ibadah

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 11:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Mukomuko Usulkan Jamsostek untuk Pengurus Rumah Ibadah Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan.

BENGKULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan jaminan sosial ketenagakerjaan atau jamsostek bagi sebagian pengurus rumah ibadah di daerah tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Karena banyak pengurus rumah ibadah yang tidak memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka kami hanya mengusulkan sebagian pengurus yang datanya sudah tersedia," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi, saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu (02/7).

Dalam rangka program bantuan untuk rakyat guna mewujudkan Bengkulu yang religius, Pemprov Bengkulu akan melaksanakan Program Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Rentan bagi perangkat rumah ibadah di seluruh kabupaten dan kota.

Untuk keperluan tersebut, Pemprov Bengkulu telah menyurati seluruh pemerintah kabupaten/kota guna meminta data pengurus rumah ibadah di tingkat desa dan kelurahan

Pemprov Bengkulu meminta data lima orang pengurus rumah ibadah, baik masjid, gereja, maupun pura, per desa atau kelurahan yang tersebar pada 15 kecamatan di wilayah Mukomuko.

Adapun yang berhak menerima program jaminan ketenagakerjaan ini adalah pengurus rumah ibadah yang memiliki surat keputusan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Amri mengatakan baru sebagian pengurus rumah ibadah di 148 desa dan kelurahan yang berhasil diusulkan. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam menghubungi para pengurus atau kurangnya respons dari mereka.

"Kemungkinan ada miskomunikasi karena sebelumnya mereka sudah sering diminta data. Padahal desa-desa cukup antusias, hanya saja kendalanya adalah pengurus rumah ibadah umumnya sudah berusia lanjut, sehingga kesulitan menyediakan KTP," katanya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Terkait program ini, lanjutnya, terdapat wacana agar pengelolaan jaminan ketenagakerjaan dapat diserahkan kembali kepada pemerintah daerah, seperti halnya program jaminan kesehatan.

Ia menyebutkan biaya premi jaminan ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah sebesar Rp5.400 per orang. Dengan iuran tersebut, kata dia, jika penerima jaminan meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas di rumah ibadah, maka ahli waris akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu jika penerima mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, anak-anaknya juga akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

53 menit yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.