Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

1.981 Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah Sudah Berbadan Hukum

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 13:08 WIB | Oleh:
1.981 Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah Sudah Berbadan Hukum Doc: antara foto
Ket. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Kota Palu, Rabu (2/7).

PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sebanyak 1.981 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sulawesi Tengah telah resmi berbadan hukum.

“Pengesahan seluruh Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Sulawesi Tengah telah mencapai 100 persen,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Kota Palu, Rabu (2/7).

Ia mengatakan capaian penuh ini membuktikan bahwa seluruh desa dan kelurahan yang menjadi sasaran program telah berhasil mendirikan koperasi yang sah secara hukum.

Sebanyak 1.981 koperasi itu telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Keberhasilan ini menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap program nasional peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih yang akan diresmikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi Nasional pada bulan Juli 2025," ujarnya.

Ia mengatakan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu penyumbang angka terbesar dan tercepat dalam mencapai target pembentukan Koperasi Merah Putih.

Renaldy juga menjelaskan adanya penyesuaian jumlah koperasi dari 2.017 menjadi 1.981 koperasi. Penyesuaian ini karena adanya penggabungan unit koperasi di beberapa desa serta ditemukannya tujuh SK pengesahan ganda yang kini sedang diajukan pembatalannya oleh notaris melalui Kanwil Kemenkum kepada Ditjen AHU untuk dilakukan pembaruan data.

“Penting bagi kami untuk memastikan tidak hanya capaian, tetapi juga akurasi dan integritas data. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pelayan publik dalam bidang hukum,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah kabupaten/kota, para notaris, dinas koperasi, perangkat desa/kelurahan, serta tim Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum yang selama ini aktif memberikan pendampingan.

Ia mengharapkan Koperasi Merah Putih yang telah sah secara hukum tidak berhenti hanya pada pencapaian administratif, tetapi bergerak aktif dalam sektor riil, menjadi motor penggerak ekonomi lokal, serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa.

"Legalitas koperasi ini adalah pijakan awal. Langkah selanjutnya adalah memastikan koperasi tumbuh sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.