Hukum Berat Mafia Pangan yang Oplos Beras Subsidi Jadi Beras Premium
📅 Selasa, 01 Jul 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara
JAKARTA - Pemerhati Pertanian meminta Pemerintah menghukum berat para mafia pangan yang telah mengoplos beras subsidi Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Perlunya menjatuhkan hukuman berat karena selain merugikan negara, juga merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Hal itu disampaikan pengamat pertanian dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Surabaya, Zainal Abidin menanggapi pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman yang menyebutkan kerugian negara akibat pengoplosan tersebut sekitar 2 triliun rupiah.
Zainal mengatakan, praktik pengoplosan beras oleh distributor atau pedagang swasta tidak diboleh dibiarkan. Bagaimanapun, tindakan itu akan menghambat target pemerintah mencapai ketahanan dan kemandirian pangan.
Praktik seperti itu jelasnya jangan didiamkan. Pemerintah lewat aparatur hukum harus mengusut tuntas. Pihak-pihak yang terlibat harus diberi hukuman seberat-beratnya karena bukan hanya merugikan negara tapi jelas-jelas mereka melanggar hukum perlindungan konsumen, di mana banyak masyarakat yang dirugikan.
“Kalau hanya dihukum beberapa bulan rasanya tidak akan kapok, akan terus berulang. Kejahatan pangan harus dihukum berat karena berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam memenuhi hak dasar manusia akan pangan, sandang dan papan,” kata Zainal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman seusai Hari Krida Pertanian di Jakarta, Senin (30/6) mengatakan kerugian negara akibat praktik pengoplosan beras subsidi SPHP menjadi beras premium mencapai 2 triliun rupiah per tahun.
Adapun modus yang digunakan pada pengoplos yaitu dengan mengambil 80 persen beras SPHP bersubsidi dan mengoplosnya menjadi beras premium yang dijual dengan harga lebih tinggi di pasar tanpa mekanisme pengawasan yang efektif.
Menurut Mentan, program beras SPHP seharusnya menjamin harga beras lebih murah, karena disubsidi 1.500-2.000 rupiah per kilogram, namun sebagian besar beras justru tidak sampai ke konsumen yang berhak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari estimasi 1 juta ton beras yang diduga dioplos, pelaku memperoleh keuntungan selisih harga hingga 2.000 rupiah per kilogram yang jika dikalikan total volume beras yang didistribusikan bisa menghasilkan potensi kerugian negara 2 triliun rupiah per tahun.
“Yang dipajang adalah 20 persen, yang 80 persen (beras SPHP) dioplos jadi premium, naik 2.000 persen, kalau 1,4 juta ton beras (SPHP) kali 80 persen (yang dioplos) itu 1 juta ton beras, 1 juta ton kali 2.000 rupiah (subsidi) itu 2 triliun rupiah kerugian negara satu tahun,” jelas Mentan.
Dia menjelaskan hanya 20 persen beras SPHP yang dipajang dan dijual sesuai ketentuan, sedangkan sisanya masuk ke jalur distribusi ilegal dan diperjualbelikan seperti beras komersial biasa.
Kerugian negara itu diperparah dengan distribusi SPHP yang dilakukan saat panen raya, memperburuk harga di tingkat petani dan membuka ruang besar bagi spekulan memainkan suplai pasar beras.
Mentan menyebut Satgas Pangan telah turun ke lapangan menyelidiki temuan itu dan mendorong penguatan pengawasan, agar subsidi tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Tertibkan Tata Niaga Beras
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!