Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Banten Tangkap Pelaku Intimidasi Kontraktor Proyek PT. CAA

📅 Senin, 30 Jun 2025, 16:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Banten Tangkap Pelaku Intimidasi Kontraktor Proyek PT. CAA Doc: ANTARA
Ket. Ditreskrimum Polda Banten menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan terhadap kontraktor PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, di Kota Serang, Senin (30/6/2025).

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap dan menangkap ASH (33) terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kota Serang, Banten, Senin (30/6), mengatakan tersangka berinisial ASH, bagian dari Forum Pengusaha Samangraya, ditahan pada 20 Juni 2025.

"Berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” ujar Dian Setyawan.

Peristiwa itu bermula pada 10 Maret 2025, saat ASH mendatangi lokasi proyek CAA-1 yang dikerjakan PT. Total Bangun Persada. Tersangka mengancam agar proyek dihentikan jika tidak ada komitmen kerja sama dengan Forum Pengusaha Samangraya.

“Ucapan ancaman yang dilontarkan tersangka saat itu adalah ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu iktikad baik dari pimpinan kalian’,” ujar Dian.

Akibat ancaman tersebut, kegiatan proyek sempat terhenti, dan pihak kontraktor kemudian memberikan pekerjaan pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Dian.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Dian menegaskan komitmen Polda Banten menindak tegas segala bentuk intimidasi dalam kegiatan usaha dan investasi.

“Kami pastikan bahwa investasi yang masuk ke Banten harus berjalan aman dan kondusif, tanpa tekanan dari pihak manapun,” ungkapnya.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat agar mendukung kelancaran pembangunan di Banten.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Jika ada pihak yang mencoba melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya, segera laporkan, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

41 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.