Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan Pelaku Penjual Sisik Trenggiling

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 22:25 WIB | Oleh:
Penangkapan Pelaku Penjual Sisik Trenggiling Doc: Antara

Lubuk Basung - Tim Gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi atau sisik trenggiling di jalan lintas Padang-Pasaman tempatnya di Simpang Gudang, Nagari atau Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.

Kepala BKSDA Sumbar Hartono di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap tim gabungan ketika akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).

"Bersama pelaku turut diamankan satu unit kendaraan roda dua dan satu unit telpon genggam yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya," katanya.

Ia mengatakan RZ diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik RZ.

Sisik trenggiling didapat oleh RZ dengan cara menangkap satwa Appendix 1 itu dengan menggunakan perangkap, selanjutnya di kulit dan dijemur sebelum diperjualbelikan.

"Saat ini RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Agam," katanya.

Ia menambahkan RZ dipersangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan.

Ia menegaskan BKSDA Sumbar bekerjasama dengan para pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi.

Hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya dan dukungan yang dilakukan Polres Agam atas pengungkapan kasus ini," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut bersama-sama mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati bangsa ini.

Manis javanica atau yang dikenal dengan trenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae yang dilindungi Undang-undang, sebagaimana Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, yang tercantum dalam Permenlhk No 106 Tahun 2018 no urut 84.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.