Penipuan Digital Makin Nekat, Puluhan Ribu Rekening Dibekukan
📅 Jumat, 27 Jun 2025, 14:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Penindakan terhadap penipuan berkedok keuangan sangat penting karena berdampak luas, tidak hanya pada kerugian finansial, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan dan hukum.
Selain itu, penipuan ini dapat menciptakan ketidakstabilan sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Anti-Penipuan telah memblokir 54.544 rekening terkait penipuan dengan nilai dana yang berhasil diblokir mencapai Rp315,5 miliar per 20 Juni 2025.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengatakan bahwa total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,2 triliun dari 157.203 laporan yang diterima.
“Total dana (kerugian) yang sudah dilaporkan Rp3,1 triliun, dan jumlah laporan per harinya 718. Bisa lihat bahwa jumlahnya bisa 2-3 kali dengan jumlah pengaduan di negara lain. Jadi benar, ini situasi kritis. Indonesia sudah waspada, bahkan sudah memprihatinkan jumlah penipuan yang terus berkembang di masyarakat,” kata Hudiyanto dalam webinar OJK di Jakarta, Kamis (26/6).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan, jumlah dana yang berhasil diblokir memang masih jauh dari total kerugian yang dilaporkan.
Hal ini karena mayoritas korban melaporkan kasus penipuan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sekitar 85 persen korban baru melapor setelah lebih dari 12 jam sejak melakukan transaksi ke penipu.
Berdasarkan data laporan yang masuk ke IASC sejak akhir November 2024 hingga 17 Juni 2025, dari 156.382 jumlah laporan, sekitar 43,60 persen pelapor baru melaporkan kasusnya setelah 1-7 hari pasca kejadian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, 34,61 persen pelapor malah baru melapor setelah 7 hari kemudian. Sementara, 6,37 persen melaporkan 12-24 jam setelah kejadian.
Maka dari itu, Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih cepat melapor ke IASC ketika menjadi korban penipuan. Sebab, waktu pelaporan sangat menentukan keberhasilan pemblokiran dana.
“Waktu adalah faktor krusial. Makin cepat laporan masuk, makin besar peluang dana bisa diselamatkan,” jelasnya.
Berdasarkan paparan data IASC, terdapat 10 jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.
Hal tersebut di antaranya penipuan transaksi online, penipuan yang dilakukan dengan cara mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), serta penipuan berkedok investasi.
Selain itu, juga marak modus penipuan yang menawarkan pekerjaan palsu, penipuan hadiah, memanfaatkan media sosial, melakukan social engineering, serta phishing.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!