Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MAKI Jatim Imbau Jangan Ada Pihak yang Melakukan Framing pada Khofifah dalam Kasus Dana Hibah

📅 Kamis, 26 Jun 2025, 16:32 WIB | Oleh:
MAKI Jatim Imbau Jangan Ada Pihak yang Melakukan Framing pada Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Doc: Istimewa
Ket. Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo.

SURABAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, pada Kamis (26/6), mengaku yakin bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak terlibat dalam kasus dana hibah yang menyeret sejumlah pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024. 

Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo,  menyebut jika hibah dari Pemprov sudah sesuai mekanisme.

"Saya kira Khofifah tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi dana hibah. Saya sangat menyayangkan adanya framing-framing jahat soal Khofifah terlibat atau tersangka korupsi dana hibah," kata Heru dalam sebuah pernyataan. 

Menurutnya, dana hibah dicairkan melalui mekanisme yang ketat dan ada naskah perjanjian yang harus ditandatangani oleh calon penerima hibah.

"Bahkan kita tahu kalau uangnya cair itu langsung dari penerima. Maka dari itu kita tahu adanya oknum-oknum nakal yang bermain di kasus dana hibah ini, termasuk para legislatif yang memang diketahui melakukan ijon atau jual beli di awal," jelasnya.

Heru menegaskan Khofifah dipanggil KPK dalam ranah sebagai saksi. Pihaknya berharap tidak ada oknum yang menggunakan framing jahat untuk menjatuhkan kredibilitas Khofifah.

"Bahkan MAKI Jatim juga siap mendampingi Khofifah. Saya kira Khofifah baik-baik saja dan tidak terlibat apapun soal korupsi dana hibah," ujarnya.

Sebelumnya, KPK hendak memanggil Khofifah Indar Parawansa selaku pemegang kuasa anggaran pada Jumat (20/6) sebagai saksi terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

Khofifah hendak dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DPRD Jatim yang menyeret 21 nama sebagai tersangka.

Namun, Khofifah berhalangan hadir karena jauh hari telah mengajukan cuti ke Kemendagri untuk berangkat ke Beijing, Tiongkok pada 20-22 Juni 2025. Kepergiannya untuk menghadiri wisuda putranya Jalaluddin Mannagalli Parawansa di Universitas Peking. 

Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut Khofifah memang telah menyampaikan permintaan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

Budi mengatakan surat permintaan penjadwalan ulang itu telah disampaikan Khofifah sejak 18 Juni. 

"Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini (Jumat 20 Juni 2025)," sebut Budi.

Budi mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Khofifah pekan depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.