34 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di KRL dan KAJJ dari Januari hingga Juni 2025
📅 Rabu, 25 Jun 2025, 10:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat 34 kasus pelecehan seksual terjadi di kereta Commuter Line (KRL) dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah dilaporkan sejak Januari hingga Juni 2025.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/6), merinci dari jumlah tersebut, 32 kasus terjadi di KRL, dan dua kasus di KAJJ.
"Data ini menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat," kata Ixfan.
Lalu, sebagai langkah konkret, dia mengatakan PT KAI Daop 1 menerapkan sistem blacklist (daftar hitam) terhadap pelaku pelecehan seksual yang terbukti bersalah.
Pelaku dilarang menggunakan layanan KAI di wilayah operasional dan akan terdeteksi oleh sistem CCTV analytic jika mencoba kembali memasuki area stasiun.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis sesuai kebutuhan," kata Ixfan.
Adapun sebagai upaya pencegahan kasus pelecehan seksual, PT KAI Daop 1 Jakarta mengadakan kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini dilakukan salah satunya pada Selasa (24/6) di Stasiun Gambir, Jakarta, bersama Indonesian Railway Preservation Society (IRPS)
Kegiatan sosialisasi bertema “Keamanan Perjalanan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti kepolisian, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, psikolog, serta komunitas pecinta kereta api.
“Pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan kereta api merupakan prioritas kami. Dengan sinergi bersama IRPS dan dukungan aktif masyarakat, kami berharap kesadaran dan keberanian untuk melapor semakin meningkat,” ujar Ixfan.
Ixfan menyampaikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di stasiun-stasiun besar lainnya seperti Pasar Senen, Tanah Abang, Jakarta Kota, Bogor, Jatinegara, dan Manggarai sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa.
“Kereta api adalah ruang publik milik bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling peduli, menjaga kenyamanan bersama, dan tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan yang tidak pantas. Stop Pelecehan – Jangan Diam, Jangan Biarkan!” kata dia.
Dia menambahkan KAI menyediakan berbagai saluran pelaporan, seperti melalui petugas, Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta akun media sosial resmi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!