Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KAI Kejar Legalitas Aset di Bawah Pengelolaannya

📅 Selasa, 24 Jun 2025, 17:51 WIB | Oleh:
KAI Kejar Legalitas Aset di Bawah Pengelolaannya Doc: ANTARA/Hanif Nashrullah
Ket. Rumah-rumah penduduk terlihat di kawasan rel kereta api wilayah Daop 8 Surabaya, Selasa (24/6).

SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengebut upaya legalitas terhadap aset negara di bawah pengelolaannya yang mayoritas selama bertahun-tahun dikuasai orang lain secara turun temurun.

"Targetnya jangka panjang. Tapi kami berharap dapat diselesaikan seluruhnya dalam waktu tiga sampai empat tahun mendatang," kata Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Tercatat aset negara di bawah pengelolaan KAI meliputi tanah seluas 327,83 juta meter persegi, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional se- Indonesia.

Huda mengungkapkan upaya legalitas aset negara di bawah pengelolaan PT KAI terkendala oleh banyaknya tanah maupun bangunan yang selama bertahun-tahun telah dikuasai orang lain.

"Sampai sekarang masih dalam tahap pendataan dengan bersinergi melibatkan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah," ujarnya.

Aset negara tersebut selain selama bertahun-tahun telah dikuasai dan ditempati orang lain secara turun temurun, juga banyak yang dikomersialkan atau disewakan ke pihak ketiga.

Huda memastikan penyelesaiannya dilakukan secara persuasif.

"Kami mengedepankan humanisme. Kami sampaikan bahwa itu memang aset negara yang dikelola KAI. Sehingga mereka harus menyewa sesuai dengan kemampuan. Tapi jika tidak terjadi kesepakatan, kami ya harus berlandaskan hukum yang berlaku," tuturnya.T

otal aset negara yang dikelola PT KAI di wilayah Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya tercatat seluas 22,79 juta meter persegi. Terdata seluas 5.464.357 meter persegi di antaranya masih dikuasai pihak lain.

Huda mengungkapkan upaya legalitas yang diupayakan PT KAI terhadap aset negara yang dikelolanya adalah dengan menerbitkan surat sertifikat.

"Selain itu, khususnya terhadap aset negara yang masih dikuasai pihak lain, PT KAI melakukan upaya litigasi maupun non litigasi," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.