KAI Kejar Legalitas Aset di Bawah Pengelolaannya
📅 Selasa, 24 Jun 2025, 17:51 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Hanif Nashrullah
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengebut upaya legalitas terhadap aset negara di bawah pengelolaannya yang mayoritas selama bertahun-tahun dikuasai orang lain secara turun temurun.
"Targetnya jangka panjang. Tapi kami berharap dapat diselesaikan seluruhnya dalam waktu tiga sampai empat tahun mendatang," kata Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Tercatat aset negara di bawah pengelolaan KAI meliputi tanah seluas 327,83 juta meter persegi, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional se- Indonesia.
Huda mengungkapkan upaya legalitas aset negara di bawah pengelolaan PT KAI terkendala oleh banyaknya tanah maupun bangunan yang selama bertahun-tahun telah dikuasai orang lain.
"Sampai sekarang masih dalam tahap pendataan dengan bersinergi melibatkan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aset negara tersebut selain selama bertahun-tahun telah dikuasai dan ditempati orang lain secara turun temurun, juga banyak yang dikomersialkan atau disewakan ke pihak ketiga.
Huda memastikan penyelesaiannya dilakukan secara persuasif.
"Kami mengedepankan humanisme. Kami sampaikan bahwa itu memang aset negara yang dikelola KAI. Sehingga mereka harus menyewa sesuai dengan kemampuan. Tapi jika tidak terjadi kesepakatan, kami ya harus berlandaskan hukum yang berlaku," tuturnya.T
Sebaiknya Anda baca juga:
otal aset negara yang dikelola PT KAI di wilayah Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya tercatat seluas 22,79 juta meter persegi. Terdata seluas 5.464.357 meter persegi di antaranya masih dikuasai pihak lain.
Huda mengungkapkan upaya legalitas yang diupayakan PT KAI terhadap aset negara yang dikelolanya adalah dengan menerbitkan surat sertifikat.
"Selain itu, khususnya terhadap aset negara yang masih dikuasai pihak lain, PT KAI melakukan upaya litigasi maupun non litigasi," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!