Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Malang kaji kinerja OPD sebelum jalankan kebijakan WFA bagi ASN

📅 Sabtu, 21 Jun 2025, 18:00 WIB | Oleh:
Pemkot Malang kaji kinerja OPD sebelum jalankan kebijakan WFA bagi ASN Doc: ANTARA/HO-Prokopim Kota Malang.
Ket. Ilustrasi : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur mengikuti apel pagi di balai kota setempat.

Malang, Jawa Timu -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengkaji kinerja dari setiap organisasi perangkat daerah sebelum melaksanakan kebijakan soal bekerja dari mana saja (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Sementara ini, pemantauannya dilakukan terlebih dahulu agar kinerja OPD lebih efektif secara manajemen kerja," kata Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Dia menyatakan kajian yang dilakukan untuk memetakan mana saja OPD yang ASNnya dimungkinkan untuk bekerja tidak dari kantor.

Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan WFA bagi ASN tidak bisa dilaksanakan dengan sistem "pukul rata". Pasalnya, pemerintah daerah (pemda) juga memiliki OPD teknis yang ranah kerjanya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Beberapa OPD tersebut, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Jadi, beberapa OPD memang tidak memungkinkan untuk WFA, karena harus hadir di lapangan atau kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Kebijakan soal WFA bagi ASN tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Meski aturan sudah terbit, Ali mengungkapkan sampai saat ini Pemkot Malang masih belum menerima petunjuk teknis (juknis) turunan dari regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu.

"Pak Wali juga belum mengeluarkan surat edaran. Tapi pada prinsipnya, teman-teman ASN juga belum banyak yang WFA," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan aturan WFA bagi ASN dibarengi dengan pola pengawasan yang ketat oleh Inspektorat Kota Malang, sehingga penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Malang tidak terganggu.

"Di kementerian kan memang sudah jalan itu (efisiensi) mengurangi biaya AC, listrik, hingga BBM. Tapi kondisi kami di Kota Malang berbeda, karena lingkup wilayahnya tidak terlalu luas dan pelayanan publik tetap harus berjalan maksimal," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.