Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengejutkan, ada 70 Jalur Tikus di Kalbar Tembus Malaysia

📅 Jumat, 20 Jun 2025, 20:17 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Mengejutkan, ada 70 Jalur Tikus di Kalbar Tembus Malaysia Doc: Kemen P2MI
Ket. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding

JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendeklarasikan pemberantasan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Kepolisian Daerah (Polda), Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat (Kalbar). 

Lewat deklarasi ini, Menteri Karding mengajak seluruh unsur bersama-sama mengatasi maraknya pemberangkatan pekerja migran ilegal melintasi jalur tikus menuju Malaysia.

“Alhamdulillah hari ini saya selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berkunjung ke Kalbar dalam rangka menggalang kolaborasi bersama lintas sektor, Forkopimda, sipil, militer, pemerintah daerah, tokoh-tokoh masyarakat, adat dan aktivis,” kata Menteri Karding usai deklarasi yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalbar di Pontianak, Jumat (20/5).

Menteri Karding mengatakan, pentingnya deklarasi bersama ini mengingat Kalbar yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna dan Negara Bagian Sarawak, Malaysia, memiliki lebih dari 70 jalur tikus. 

Selain itu, Kalbar juga menjadi daerah transit pekerja migran dari berbagai wilayah di Indonesia sebelum berangkat ke luar negeri. Tercatat pekerja migran dari Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur banyak memanfaatkan wilayah Kalbar sebagai daerah transit. 

“Data yang kami punya ada 1 banding 3. Artinya, satu pekerja migran prosedural berbanding 3 pekerja migran non prosedural yang berangkat lewat Kalbar. Mereka mau gampang dengan berangkat non prosedural, tidak lengkap dokumennya, tidak terdaftar di negara,” tuturnya.

“Oleh karena itu, kita harus mencegahnya, salah satunya menjaga jalur-jalur tikus di perbatasan,” sambung Menteri Karding. 

Guna meningkatkan pelindungan, Menteri Karding juga berencana akan menyiapkan tempat penampungan sementara atau shelter untuk pekerja migran Indonesia dari Malaysia yang kembali ke Tanah Air sebelum proses kepulangan ke daerah masing-masing.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang juga hadir dalam deklarasi ini setuju dengan Menteri Karding menggencarkan penindakan penempatan pekerja migran ilegal dan TPPO di wilayahnya. 

Gubernur Ria berharap deklarasi ini menjadi awal baru penuntasan masalah pekerja migran ilegal yang nekat melalui jalur tidak resmi di perbatasan RI-Malaysia. 

“Mudah-mudahan dengan kedatangan Bapak Menteri, bersama Polda Kalimantan Barat kita berkolaborasi menangani permasalahan TPPO dan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ekonomi
Koperasi Harus Bangkit! Fok...

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kerugian Besar Bangsa, Ruma...
Daerah
NTT Terus Diguncang Gempa S...

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Super Jerman Jatuh ke...
Daerah
Program-program Unggulan Go...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.