Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Temukan Kerusakan Masif akibat Tambang Ilegal di Pulau Citlim, Karimun

📅 Kamis, 19 Jun 2025, 13:15 WIB | Oleh:
KKP Temukan Kerusakan Masif akibat Tambang Ilegal di Pulau Citlim, Karimun Doc: antara foto
Ket. Kerusakan lingkungan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepri akibat aktivitas penambangan ilegal.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan masif diduga akibat aktivitas penambangan ilegal saat inspeksi mendadak di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepri, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan setempat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya telah habis.

“KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," kata Koswara sebagaimana keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6).

Dia menyampaikan hasil sidak yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Hal itu sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.

Dia memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.

Ia menegaskan pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Bahkan, aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat. Pulau-pulau kecil, lanjutnya, adalah ekosistem yang rentan.

"Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," jelas Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan di bawah 100 kilometer persegi.

"Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya," tuturnya.

Aris juga mengatakan KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL).

Namun, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat. "Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan," ungkapnya.

Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.