Aturan Baru, ASN Bisa Kerja Fleksibel Bisa Merontokkan Kinerja Pelayanan
Kamis, 19 Jun 2025, 13:31 WIBJAKARTA â Ketentuan ASN bisa bebas bekerja di mana saja, bisa mengganggu kinerja mereka. Namun hal ini dibantah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antarlembaga, Estiarty Haryani, ditemui di Jakarta, Kamis, menyikapi aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) secara positif, karena bisa lebih produktif.
Dia menegaskan, regulasi teranyar yang mengatur Aparatur Sipil Negara bisa bekerja di mana saja (work from anywhere/WFA) dengan jam kerja yang fleksibel merupakan upaya untuk memacu produktivitas dalam melayani publik.
"Untuk meningkatkan productivity, mereka bisa bekerja di mana saja, tidak harus di kantor. Bekerja bisa di mana saja," tandasnya. Saat ini dia belum membahas terkait kebijakan serupa untuk sektor swasta, mengingat konteks dalam aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja yang dilakukan oleh ASN.
"Konteksnya kan kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu," ujar dia lagi. Kemen-PANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6).
Permen-PANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menilai fleksibilitas kerja ASN sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.
âPenerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,â ujarnya lagi.
- ASN
- WFA
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Telkom Siapkan Ekosistem Digital Terintegrasi untuk Mendukung Pengembangan AI
-
Anak Bermain Korek Api Diduga Picu Kebakaran Lahan di Jakarta Utara
-
Banjir Bandang Nepal dan China Mengerikan! 633 Orang Tewas, Hampir 3.000 Masih Hilang
-
Akademi Pencegahan Stunting, Kompetensi ASN untuk Tekan Stunting di Kota Yogyakarta
-
Job Fair Jakarta 2026 Digelar, Puluhan Perusahaan Buka Ribuan Kesempatan Kerja
-
Bundesliga Pertahankan 50+1, Investor Tak Bisa Kuasai Klub Jerman
-
FIFA Asean Cup 2026: Indonesia Tekuk Singapura 2-0, Modal Hadapi Malaysia di Laga Kedua Grup A
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.