KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara untuk Saksi Kasus Rita Widyasari
📅 Selasa, 17 Jun 2025, 13:25 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor (MN) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6).
Selain Mudyat Noor, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK juga memanggil lima orang dari pihak swasta untuk menjadi saksi kasus tersebut, yakni berinisial JFP, RER, SYW, KK, dan MH.
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut.
KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!