Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
📅 Selasa, 17 Jun 2025, 13:51 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menyita uang sebanyak 11,8 triliun rupiah. Dana ini sebagai hasil korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Grup.
Wilmar Group adalah grup agribisnis dan industri terkait terkemuka Asia yang berpusat di Singapura. Mereka adalah pemain global utama dalam pengolahan dan perdagangan minyak sawit.
Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar dunia. Dia juga produsen biodiesel terbesar. Perusahaan ini beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Tiongkok, India, dan Eropa.
Di Indonesia, Wilmar memiliki perkebunan dan pabrik pengolahan di Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!