Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

📅 Selasa, 17 Jun 2025, 13:51 WIB | Oleh:
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Doc: ist
Ket. sawit

JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menyita uang sebanyak 11,8 triliun rupiah. Dana ini sebagai hasil korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Grup.

Wilmar Group adalah  grup agribisnis dan industri terkait terkemuka Asia yang berpusat di Singapura. Mereka adalah pemain global utama dalam pengolahan dan perdagangan minyak sawit. 

Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar dunia. Dia juga produsen biodiesel terbesar. Perusahaan ini beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Tiongkok, India, dan Eropa.

Di Indonesia, Wilmar memiliki perkebunan dan pabrik pengolahan di Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sentimen Negatif Dominan, 14 Juli 2026

23 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Sentimen Negatif Dominan, 1...

Laporta Tegaskan Raphinha Bertahan di Barcelona

28 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Laporta Tegaskan Raphinha B...

Pemprov Maluku Luncurkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.