Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komitmen Pemprov Sulut untuk Kawal Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah

📅 Minggu, 15 Jun 2025, 21:45 WIB | Oleh:
Komitmen Pemprov Sulut untuk Kawal Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah Doc: Antara
Ket. Potensi kelautan dan perikanan menjadi salah satu andalan Sulawesi Utara mendorong perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkomitmen menyempurnakan dan mengawal implementasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar berjalan optimal.

"Kami juga mengharapkan kepada DPRD Provinsi Sulut dapat menyeriusi proses dan tahapan pembahasan
yang berlangsung di DPRD melalui mekanisme pansus RTRW," kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus di Manado, Minggu.

Ia mengatakan dalam ranperda RTRW memuat hal penting yang menjadi kerangka, salah satunya kawasan strategis.

Ia menjelaskan kawasan strategis tersebut memuat pengelolaan kawasan strategis yang terbagi dalam kawasan strategis nasional (KSN), kawasan strategis nasional tertentu (KSNT), serta kawasan strategis provinsi (KSP).

Ia menyebutkan, KSN yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi, meliputi kawasan Manado-Bitung dan kawasan perkotaan Bitung-Minahasa-Manado, juga pendayagunaan sumber daya alam, seperti kawasan konservasi dan wisata daerah aliran Sungai Tondano.

Selain itu, KSNT terkait dengan situs warisan dunia (pulau-pulau kecil terluar), pengendalian lingkungan
hidup berupa daerah cadangan karbon biru (Daerah Ratatotok, Pulau Sangihe, Pulau Lembeh dan Kema), serta pengendalian lingkungan hidup kawasan yang signifikan secara ekologis dan geologis.

Selain itu, KSP meliputi kawasan koridor pesisir pantai utara, kawasan ekonomi khusus (KEK) Bitung dan sekitarnya, kawasan koridor pesisir pantai selatan, KEK Likupang dan sekitarnya.

Selain itu, kawasan Waruga Sawangan, kawasan Benteng Amurang, kawasan Pecinan, kawasan Kampung Arab, kawasan Kampung Jawa Tondano, kompleks Keraton Boroko, kompleks Istana Manganitu dan kompleks Lodji Tondano.

"Besar harapan kami ranperda RTRW ini dapat diselesaikan sebelum batas waktu pengesahan Ranperda RPJMD 2025-2029," kata Gubernur Yulius.

Ia mengatakan pedoman dan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah akan berpusat dan menyesuaikan pada pola ruang, struktur wilayah yang termuat di dalam RTRW.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.