BP3MI Riau Amankan 32 PMI Ilegal dari Kapal Karam di Lautan

Jumat, 13 Jun 2025, 17:12 WIB

PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mengamankan 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban upaya pemulangan ilegal dari Malaysia usai kapal yang ditumpanginya karam di lautan.

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu mengatakan awalnya mereka diamankan aparat Kepolisian Sektor Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Ket. Foto: PMI Ilegal korban pemulangan dari Malaysia. — Sumber: antara foto

Kapal cepat yang ditumpanginya karam di Perairan Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Bengkalis, Rabu (11/6).

“Seluruh PMI yang diamankan merupakan korban pemulangan nonprosedural dari Malaysia. Mereka berangkat melalui jalur laut secara ilegal dan sempat terombang-ambing karena kapal yang ditumpangi bocor dan tenggelam,” kata Fanny di Pekanbaru, Jumat (13/6).

Salah satu korban, Yusrizal menyampaikan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (11/6). Tekong kapal sempat berusaha mendekat ke kapal nelayan yang tengah menjaring ikan namun akhirnya melompat ke laut dan hingga kini belum ditemukan.

Para PMI berhasil diselamatkan oleh nelayan dan kemudian diamankan sementara di rumah kepala dusun setempat. Akhirnya mereka dibawa ke Polsek Rupat Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat.

"Seluruh korban dalam kondisi sehat dan telah diserahterimakan ke P4MI Dumai untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing," lanjutnya.

Fanny menegaskan bahwa kejadian ini menambah daftar panjang risiko yang dihadapi PMI yang memilih jalur nonprosedural. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bujuk rayu calo atau agen yang menjanjikan kerja di luar negeri secara cepat namun tidak sesuai prosedur.

"Keselamatan dan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas,” tambah Fanny.

Ia memastikan BP3MI Riau akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dini terhadap praktik perdagangan orang dan pemulangan ilegal PMI.

  • PMI Ilegal

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.