Keberangkatan 6.668 PMI Ilegal Berhasil Digagalkan, KP2MI: Banyak Dijanjikan Gaji Besar di Medsos
Selasa, 15 Sep 2026, 15:28 WIBJAKARTAâ Di tengah tingginya animo kerja ke luar negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 6.668 keberangkatan ilegal Pekerja Migran Indonesia berhasil dicegah sepanjang Januari hingga 6 September 2026.
Capaian tersebut disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat menerima Duta Besar Filipina untuk Indonesia Christopher B. Montero di Kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (15/9).
âPencegahan keberangkatan ilegal adalah kunci pelindungan dari hulu. Arahan Presiden Prabowo jelas: pelindungan maksimal dari sebelum, selama, dan setelah bekerja,â tegas Menteri Mukhtarudin.
Selain pencegahan keberangkatan, KP2MI juga memperkuat pelindungan melalui beberapa langkah konkret:
1. Ribuan Aduan Ditangani & Shelter Siaga
Sepanjang periode tersebut, 2.208 aduan Pekerja Migran telah tertangani dan 17 shelter aktif dioperasikan untuk memberikan bantuan darurat bagi PMI bermasalah.
2. Berantas Perekrutan Ilegal di Medsos
Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), KP2MI telah melakukan takedown 7.907 konten perekrutan ilegal atau 79 persen dari total 10.504 laporan periode Januari-31 Agustus 2026. Konten tersebut diduga menjadi pintu masuk penempatan nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
3. 20 Perusahaan Nakal Ditindak
KP2MI juga menindak 20 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bermasalah yang terbukti melanggar ketentuan penempatan.
Mukhtarudin menjelaskan, penguatan pelindungan ini sejalan dengan besarnya peluang kerja luar negeri. Data SIP2MI mencatat masih ada 290.058 lowongan kerja luar negeri aktif, namun masih banyak yang belum terisi karena kompetensi dan prosedur yang harus dipenuhi.
âJangan tergiur janji berangkat cepat tanpa prosedur. Jalur ilegal justru membuat pekerja rentan dieksploitasi, tidak punya jaminan sosial, dan sulit dibantu negara saat bermasalah,â ujarnya.
Untuk itu, KP2MI mendorong penguatan kerja sama internasional, termasuk dengan Filipina, melalui percepatan MoU Labour Migration Governance. Pemerintah Filipina telah menyampaikan counterdraft MoU pada 4 Agustus 2026.
Kerja sama difokuskan pada pencegahan perekrutan ilegal dan TPPO, jaminan sosial, serta pertukaran praktik baik pengelolaan migrasi tenaga kerja. Kedua negara juga mendukung Deklarasi ASEAN tentang Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja yang akan disahkan di KTT ASEAN November mendatang.
Duta Besar Filipina Christopher B. Montero mengapresiasi langkah Indonesia dan menilai kedua negara memiliki pengalaman serupa dalam pelindungan pekerja migran.
âFilipina sudah 30 tahun berpengalaman. Kita ingin saling belajar praktik terbaik, dari penempatan sampai pelindungan,â kata Christopher.
- PMI Ilegal
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)
- Menteri P2MI Mukhtarudin
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Sidak Shelter P4MI Batam, Menteri P2MI Temukan Calon Pekerja Migran Tertipu Calo
-
Ancaman Kekeringan Nyata! Kementan Gelontorkan 56 Ribu Pompa Air Selamatkan Sawah Indonesia
-
Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Sekolah di Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka.
-
290 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri Masih Terbuka, Menteri P2MI: Peluang Harus Diisi Pekerja Terampil
-
6 Gubernur Diminta Perketat Penanganan Karhutla.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.