6 Gubernur Diminta Perketat Penanganan Karhutla.
Jumat, 21 Agu 2026, 17:20 WIBKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan instruksi mendesak untuk enam gubernur di Sumatera dan Kalimantan guna memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta merespons penurunan kualitas udara.
Dalam surat pernyataan "Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026" yang diterima di Jakarta, Jumat, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memfokuskan perlindungan keselamatan masyarakat di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan dalam pesan instruksi mendesak tersebut.
Fenomena El Nino kuat yang melanda Indonesia sejak Juli 2026 dinilai menjadi pemicu utama melonjaknya kerawanan karhutla hingga memicu penurunan kualitas udara yang signifikan di beberapa daerah itu.
KLH melaporkan data pemantauan terbaru mencatat konsentrasi PM2,5 di Kampar (Riau) mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik, Ogan Ilir (Sumatera Selatan) 47,39 mikrogram per meter kubik, Katingan (Kalimantan Tengah) 30,16 mikrogram per meter kubik, Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik, Pontianak (Kalimantan Barat) 26,41 mikrogram per meter kubik serta Banjarmasin (Kalimantan Selatan) 17,40 mikrogram per meter kubik.
Adapun, sebagian besar wilayah tersebut tercatat telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat.
Instruksi mendesak karhutla kepada para gubernur di enam provinsi prioritas itu diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur selaras dengan ââSurat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Instruksi tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan aksi pencegahan masif, intensifikasi patroli gabungan terpadu, pemantauan ketat Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, pembasahan lahan rawan hingga pemantauan sekat kanal.
Selain itu, KLH meminta daerah mengaktifkan posko pengendalian karhutla, memaksimalkan kesiapan personel dan prasarana pemadaman serta mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.
Kemudian masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker, menjaga sirkulasi udara rumah serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gangguan pernapasan.
KLH pun berkomitmen menerapkan pengawasan ketat dan memberikan sanksi hukum tegas berupa sanksi administratif, denda hingga pidana kepada pihak yang melanggar larangan membakar lahan.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
FerranTorres: Hari Ini Takdir Telah Ditentukan, Spanyol Jadi Juara di Final Piala Dunia
-
Iran Hantam Jantung Operasi Militer AS di Yordania, Armada Black Hawk AS Hangus Bergelimpangan
-
Bensin Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Lebih Irit? Apakah Benar? Ini Penjelasannya!
-
Permudah Penyiapan Bekal Sekolah Anak, Teknologi AI Kini Hadir di Perangkat Kulkas Modern
-
Begini Kronologinya, Satu Warga Meninggal Saat Karhutla Melanda Ketapang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.