Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Narkotika Cair yang Diselundupkan WNA Asal Malaysia ke Kepri Digagalkan Polresta Tanjungpinang

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 13:47 WIB | Oleh:
Narkotika Cair yang Diselundupkan WNA Asal Malaysia ke Kepri Digagalkan Polresta Tanjungpinang Doc: antara foto
Ket. Barang bukti penyelundupan narkotika cair oleh WNA asal Malaysia ke Kepri.

TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34), karena membawa narkotika jenis sintesis cair untuk diselundupkan ke wilayah tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga tentang adanya seorang WNA berangkat dari Malaysia menuju Kota Batam, lalu melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Sri Bintan (SBP) Kota Tanjungpinang untuk mengedarkan narkotika, pada 30 Mei 2025.

"Sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di pelabuhan SBP. Saat ditangkap, pelaku kooperatif dan mengakui hendak mengedarkan narkotika itu di Tanjungpinang," kata Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/6).

Dari tangan pelaku VWC, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja sintesis cair yang dikemas dalam sepuluh botol liquid vape, dengan berat kotor 177,15 gram, lalu ditambah satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 2,36 gram.

Kapolresta menyatakan bahwa narkotika cair itu rencananya diedarkan dalam bentuk liquid vape, yaitu cairan yang digunakan dalam perangkat vape atau rokok elektrik untuk menghasilkan uap saat dihirup.

"Cairan itu akan disuntikkan dua sampai tiga kali ke dalam wadah menyimpan cairan vape (catridge vape), untuk kemudian dihisap oleh penggunanya," ungkap Kombes Hamam.

Hamam menjelaskan temuan narkotika cair itu merupakan pertama kalinya terjadi di Tanjungpinang. Barang haram tersebut diproduksi di luar negeri. Harganya dibandrol sekitar Rp3 juta, untuk ukuran botol liquid 10 mililiter.

Sementara, pelaku VWC bertindak sebagai kurir atau pengantar barang kepada pemesan/pembeli. Ia mendapat upah sebesar RM1.300 atau sekitar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.

Pelaku mendapatkan pekerjaan mengedarkan benda terlarang itu dari seorang bandar narkotika berinisial A, yang diduga berasal dari luar negara Indonesia.

"Narkotika jenis ganja cair ini berbahaya bagi pengguna, karena efek samping dan reaksinya sangat kuat," ungkapnya.

Pelaku VWC kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu pemesan dari ganja cair tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

31 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

31 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

31 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.