Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Narkotika Cair yang Diselundupkan WNA Asal Malaysia ke Kepri Digagalkan Polresta Tanjungpinang

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 13:47 WIB | Oleh:
Narkotika Cair yang Diselundupkan WNA Asal Malaysia ke Kepri Digagalkan Polresta Tanjungpinang Doc: antara foto
Ket. Barang bukti penyelundupan narkotika cair oleh WNA asal Malaysia ke Kepri.

TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34), karena membawa narkotika jenis sintesis cair untuk diselundupkan ke wilayah tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga tentang adanya seorang WNA berangkat dari Malaysia menuju Kota Batam, lalu melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Sri Bintan (SBP) Kota Tanjungpinang untuk mengedarkan narkotika, pada 30 Mei 2025.

"Sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di pelabuhan SBP. Saat ditangkap, pelaku kooperatif dan mengakui hendak mengedarkan narkotika itu di Tanjungpinang," kata Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/6).

Dari tangan pelaku VWC, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja sintesis cair yang dikemas dalam sepuluh botol liquid vape, dengan berat kotor 177,15 gram, lalu ditambah satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 2,36 gram.

Kapolresta menyatakan bahwa narkotika cair itu rencananya diedarkan dalam bentuk liquid vape, yaitu cairan yang digunakan dalam perangkat vape atau rokok elektrik untuk menghasilkan uap saat dihirup.

"Cairan itu akan disuntikkan dua sampai tiga kali ke dalam wadah menyimpan cairan vape (catridge vape), untuk kemudian dihisap oleh penggunanya," ungkap Kombes Hamam.

Hamam menjelaskan temuan narkotika cair itu merupakan pertama kalinya terjadi di Tanjungpinang. Barang haram tersebut diproduksi di luar negeri. Harganya dibandrol sekitar Rp3 juta, untuk ukuran botol liquid 10 mililiter.

Sementara, pelaku VWC bertindak sebagai kurir atau pengantar barang kepada pemesan/pembeli. Ia mendapat upah sebesar RM1.300 atau sekitar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.

Pelaku mendapatkan pekerjaan mengedarkan benda terlarang itu dari seorang bandar narkotika berinisial A, yang diduga berasal dari luar negara Indonesia.

"Narkotika jenis ganja cair ini berbahaya bagi pengguna, karena efek samping dan reaksinya sangat kuat," ungkapnya.

Pelaku VWC kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu pemesan dari ganja cair tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Bekas Jampidsus Febrie Adri...
Nasional
Kaltim Percepat  Pembanguna...

Piala Dunia, Anthony Gordon Bawa Inggris Unggul 1-0

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Anthony Gordon...

Mengapa Brimob Dilibatkan dalam Berbagai SPBU di Sumut

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mengapa Brimob Dilibatkan d...
Piala Dunia, Argentina Lolos ke Final Menghadapi Spanyol, Benar-benar Final Ideal

Piala Dunia, Argentina Lolos ke Final Menghadapi Spanyol, Benar-benar Final Ideal

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.