Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Belasan Koperasi Merah Putih Telah Berbadan Hukum di Tabalong Kalsel

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 23:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Belasan Koperasi Merah Putih Telah Berbadan Hukum di Tabalong Kalsel Doc: ANTARA
Ket. Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (12/6/2025).

TABALONG – Pemerintah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mempercepat proses regulasi badan hukum terhadap 13 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari 131 desa/kelurahan.

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, menargetkan semua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah berbadan hukum sebagai langkah awal membangun ekosistem koperasi desa yang kuat dan berkelanjutan pada 30 Juni 2025.

"Kami sangat mengharapkan peran aktif semuanya agar target ini bisa tercapai," kata Noor Rifani saat membuka rapat percepatan legislasi badan hukum Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Tabalong, Kamis (12/6).

Selanjutnya, Rifani meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat memastikan sumber pembiayaan untuk pembuatan akta notaris pendirian Kopdes/Kelurahan Merah Putih bersumber dari APBD maupun APBDes, termasuk melakukan koordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia dan Kanwil Kemenkum Provinsi Kalsel untuk percepatan penerbitan Akta Notaris Kopdes/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong Syam'ani menyebutkan koperasi desa/kelurahan yang sudah berbadan hukum mencakup Kecamatan Jaro sebanyak satu koperasi, Muara Uya (satu koperasi), Haruai (dua koperasi), Bintang Ara (dua koperasi), Tanta (satu koperasi), Kelua (dua koperasi) dan Banua Lawas (empat koperasi).

Dari 12 kecamatan di Kabupaten Tabalong tercatat Kecamatan Banua Lawas terbanyak progres legislasi kopdes mencapai empat koperasi dari total 15 desa. Camat Banua Lawas, Suwandi, mendukung upaya percepatan legislasi badan hukum Koperasi Desa Merah Putih yang dilakukan Pemkab Tabalong.

"Kami berkomitmen melakukan percepatan legislasi badan hukum koperasi desa dan melalui rakor ini jadi lebih tahu soal persyaratan pembuatan akta pendirian kopdes," ungkap Suwandi.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tabalong Noorzain A Yani memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalsel Dewi Woro Lestari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.