Koperasi Merah Putih: Agar Tidak Mengejar Kuantitas Semata Ketimbang Pemberdayaan Desa
📅 Selasa, 10 Jun 2025, 14:45 WIB | Oleh: Tim PenulisSebaliknya, sejarah mencatat pelajaran penting dari masa lalu. Program Koperasi Unit Desa (KUD) yang digulirkan secara luas di era Orde Baru justru banyak menuai kegagalan. Banyak KUD didirikan karena dorongan kebijakan pusat tanpa dialog sosial yang memadai di tingkat lokal. Akibatnya, koperasi-koperasi tersebut hanya menjadi formalitas kelembagaan yang minim dari kehidupan partisipatif. Ketika dukungan pemerintah mulai melemah, banyak KUD yang tidak mampu bertahan karena tidak ditopang oleh ikatan sosial yang kuat di masyarakat.
Penegasan terhadap pentingnya partisipasi juga muncul dari temuan riset terbaru. Dalam penelitian tahun 2023 terhadap KUD Karya Tani di Desa Suka Maju, Kabupaten Kampar, ditemukan bahwa keterlibatan anggota koperasi secara aktif mulai dari menghadiri rapat, menyampaikan aspirasi, hingga terlibat dalam unit usaha, berkorelasi erat dengan kemajuan dan keberlanjutan koperasi. Sebaliknya, koperasi yang anggotanya pasif cenderung mengalami stagnasi dan tidak berkembang secara fungsional.
Ketiga ilustrasi ini memperkuat argumen bahwa jika masyarakat menjadi bagian sejak awal, koperasi akan berkembang sebagai ruang ekonomi yang kuat dan relevan. Sebaliknya, bila warga hanya dijadikan pelengkap dari kebijakan yang diturunkan dari atas, koperasi rentan menjadi lembaga semu-legal secara dokumen, tapi lemah dalam fungsi.
Pemerintah hanya sebagai pendamping
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah, baik pusat maupun daerah perlu menyesuaikan pendekatan pelaksanaan Kopdes. Misalnya, dengan mewajibkan fase prapembentukan berupa pendampingan sosial dan identifikasi kebutuhan ekonomi warga. Selain itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi, LSM, dan tokoh lokal bisa menjadi penguat agar koperasi yang terbentuk benar-benar merepresentasikan ekosistem sosial desa. Pendekatan seperti ini tidak hanya menegaskan semangat pemberdayaan, tapi juga menjaga akuntabilitas dana publik yang digunakan.
Kondisi ini seharusnya mendorong kementerian terkait terutama Kementerian Koperasi, untuk mengembangkan model asesmen kesiapan sosial desa sebelum program dijalankan. Bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga masyarakat sipil, negara bisa membangun sistem penilaian berbasis partisipasi warga yaitu apakah desa tersebut siap membentuk koperasi?
Apakah telah tersedia pemahaman kolektif dan kepercayaan sosial antarwarga? Jika belum, maka pelatihan, dialog, dan inkubasi harus menjadi prioritas. Dan itu hanya bisa terjadi jika negara tidak memposisikan diri sebagai pelaksana utama, tetapi sebagai fasilitator perubahan sosial yang tumbuh dari bawah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan Kopdes tidak semata menjadi proyek ekonomi, melainkan bagian dari proses rekonstruksi kelembagaan di desa. Koperasi harus dihidupkan bukan hanya dengan modal dan aturan, tetapi juga dengan nilai, dialog, dan pemahaman bersama. Hanya dengan begitu, koperasi desa dapat menjadi ruang belajar sosial yang mendorong warga membangun struktur ekonomi yang inklusif dan berkeadilan dari bawah.
Saring Suhendro, Dosen Akuntansi Keuangan dan Publik, Universitas Lampung
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!