Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemkomdigi Finalisasi Dasar Hukum Jelang Lelang Frekuensi 1,4 GHz

📅 Selasa, 10 Jun 2025, 19:58 WIB | Oleh:
Kemkomdigi Finalisasi Dasar Hukum Jelang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Doc: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ket. Arsip foto - Sejumlah siswa mengakses internet melalui telepon pintar miliknya di Desa Bowombaru Utara, Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

JAKARTA - Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan kementerian tengah melakukan finalisasi dasar hukum untuk proses seleksi lelang pita lebar 1,4 GHz. 

"Saat ini, Kemkomdigi dalam tahap finalisasi untuk dasar hukum proses seleksinya. Target kami dalam waktu tidak terlalu lama, kami bisa mengumumkan kepada publik dimulainya proses seleksi pita 1,4 GHz tersebut," kata Wayan dalam pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Selasa (10/6).

Wayan menyebutkan regulasi teknis untuk penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz maupun standar perangkat juga telah dikeluarkan oleh pemerintah dan sedang disosialisasikan kepada masyarakat.

Teknis penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 13 tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz. Pita frekuensi tersebut diharapkan mampu menghadirkan internet murah bagi masyarakat di rumah-rumah dengan penggunaan teknologi Broadband Wireless Acess (BWA).

Setelah dasar pelelangan pita frekuensi 1,4 GHz selesai, Kemkomdigi bakal memastikan proses pelelangan berjalan sesuai ketentuan terbaru yang telah ditetapkan yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.

"Agar prosesnya ini mengikuti asas tata kelola yang baik, kami melakukannya secara hati-hati. Diharapkan dengan proses yang dijalankan ini, maka ke depannya, layanan BWA 1,4 GHz akan berjalan sebagaimana yang direncanakan untuk mendukung program Internet Murah," ujar Wayan.

Pita frekuensi 1,4 GHz menjadi pita frekuensi yang masuk dalam prioritas pertama untuk dilelang oleh Kemkomdigi pada tahun ini.

Kemkomdigi meyakini penyediaan internet dengan teknologi fixed broadband atau internet jaringan tetap lewat BWA pada pita frekuensi 1,4 GHz memungkinkan layanan internet bisa dijangkau dengan harga yang murah dan memiliki kecepatan yang tinggi.

Internet itu tidak hanya berguna untuk penggunaan di perumahan, tapi, juga bisa menjangkau lokasi layanan publik seperti sekolah, Puskesmas, dan kantor desa. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PBB Peringatkan Dampak Luas Krisis Energi Kuba

46 menit yang lalu | Lili Lestari

Luar Negeri
PBB Peringatkan Dampak Luas...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.