Perdokjasi Menyambut Baik Regulasi yang Mengatur Pertimbangan Medis dalam Klaim Asuransi
📅 Sabtu, 07 Jun 2025, 20:06 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSejak awal tahun 2025, PERDOKJASI telah menyampaikan komitmen dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri asuransi. “Respons yang kami terima sangat positif, dan kami siap berperan aktif dalam tahap implementasi,” kata wawan.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa DPM akan menjadi simpul penting yang menghubungkan logika klinis dengan keputusan pembiayaan yang rasional, terutama dalam proses evaluasi dan penjaminan manfaat. Dengan dukungan jaringan dokter spesialis dan subspesialis di berbagai bidang, Perdokjasi siap membantu dari sisi perancangan struktur kelembagaan, tata kelola, hingga penyediaan tenaga medis yang kompeten.
Para tenaga medis yang disiapkan Perdokjasi akan bertugas memberikan masukan objektif dan itmiah terkait telaah utilisasi, efikasi layanan medis, dan validasi manfaat. Keterlibatan ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih adil, transparan, dan berbasis bukti.
Dimensi klinis
Sebaiknya Anda baca juga:
Perdokjasi juga mengapresiasi ketentuan dalam SEOJK 7/2025 yang memperkuat aspek pertindungan konsumen dalam produk asuransi kesehatan. Regulasi ini mengatur secara lebih tegas prinsip transparansi dan aksesibilitas manfaat bagi peserta, antara lain melalui:
- Penetapan struktur co-payment yang jelas, termasuk batas maksimum yang transparan
- Kewajiban program promotif berupa pola hidup sehat bagi tertanggung
Sebaiknya Anda baca juga:
- Kampanye edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan manfaat asuransi
- Koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya untuk mencegah kekosongan cakupan (gap coverage)
Menurut PERDOKIASI, regulasi ini merupakan sinyal positif terhadap penguatan orientasi sosial dalam industri asuransi kesehatan.
“Kami melihat komitmen OJK yang tidak hanya memastikan keberlanjutan finansial, tetapi juga menjamin bahwa produk asuransi kesehatan benar-benar melindung: dan memberdayakan masyarakat sebagai konsumen. ini adalah langkah penting menuju ekosistem jaminan yang adil dan inklusif,” tambah Wawan.
Masa transisi
Perdokjasi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebagai momentum pembenahan menyeluruh.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!