Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Apa Artinya 116 Industri Pencemar Ditindak

📅 Rabu, 04 Jun 2025, 15:11 WIB | Oleh:
Apa Artinya 116 Industri Pencemar Ditindak Doc: ist
Ket. polusi

JAKARTA – Sebanyak 116 industri yang menjadi kontributor penyebab pencemaran udara selama tahun 2023-2025 di Jabodetabek ditindak.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menyampaikan pada tahun 2023 terdapat 63 badan usaha atau kegiatan yang telah ditindak.

Kemudian pada tahun 2024 sebanyak 44 badan usaha atau kegiatan, serta tahun 2025 sebanyak sembilan badan usaha atau kegiatan.

"Kami telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap beberapa kegiatan yang kemungkinan berkontribusi terhadap terjadinya polusi udara. Tahun 2025 mengapa masih sembilan? Karena kemarin kita ada tugas dan fokus lain, dan sekarang kami sudah mulai fokus ke pencemaran udara di Jabodetabek," katanya.

Rizal menyebutkan penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri tersebut yakni industri peleburan logam meliputi PT. SAS di Kabupaten Bekasi, PT. SDS di Kota Tangerang, kemudian PT. XAI, PT. PSM, dan PT. PSI di Kabupaten Tangerang.

Selain itu industri pembuatan tahu meliputi PT. JF di Kota Tangerang Selatan, selanjutnya industri tekstil yakni PT. RIC di Kabupaten Bogor, lalu industri peleburan limbah B3 PT. ALP di Kabupaten Tangerang, serta industri ekstruksi logam bukan besi PT. YR di Kabupaten Tangerang.

Selain itu KLH juga akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara dengan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan multidoor (mengintegrasikan berbagai jenis sanksi).

Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan menyampaikan selama 1 Mei-3 Juni Jabodetabek mengalami kenaikan partikular penyebab polusi udara PM 2,5 di 35 titik. Semua menunjukkan status kuning.

Kenaikan partikular PM 2,5 tersebut bersumber dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran sampah. Untuk itu Nixon meminta pemerintah daerah (pemda) terus melakukan pengawasan secara intensif di daerah masing-masing dan mengenakan sanksi kepada industri sesuai kewenangan.

"Pencemar udara yang paling dominan ini dari sektor transportasi, artinya emisi yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan kualitas bahan bakar dengan kualitas sulfur cukup tinggi," tuturnya.

Menurutnya, penindakan di sektor-sektor kontributor emisi menjadi salah satu langkah tepat untuk mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek. Melalui kerja sama bersama pemda, kata dia, diharapkan sanksi proporsional yang diterapkan juga dapat memperbaiki kualitas udara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

44 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.