Libur Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025
📅 Selasa, 03 Jun 2025, 10:52 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: beritajakarta.id
JAKARTA - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025.
Keputusan ini berkenaan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025 dan cuti bersama pada 9 Juni 2025.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Ditiadakannya ganjil genap bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Iduladha,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam keterangan yang dikutip dair laman resmi Pemprov DKI, Selasa (3/6).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!